jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan urgensi diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ari, perpres itu merupakan bentuk kepedulian Jokowi terharap menteri-menteri purnatugas.
BACA JUGA: 3 Faktor Ini Hambat Pertemuan Megawati & Prabowo, Ada Campur Tangan Jokowi
Hal itu lantaran para menteri disebut sudah bekerja sangat keras terutama di periode 2019-2024.
“Dan saya kira beliau-beliau semua sudah mengabdikan dirinya luar biasa di periode ini. Dan tentu saja beliau banyak sekali mencurahkan waktu dan tenaganya,” ucap Ari di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
BACA JUGA: Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
Kerja keras tersebut karena di periode 2019-2024 para menteri disebut bekerja menghadapi pandemi Covid-19 hingga ancaman krisis ekonomi.
“Tentu teman-teman ketahui para menteri itu bekerja sangat keras. Dan bentuk perhatian dari Bapak Presiden terhadap menteri yang purna tugas adalah dengan memberikan satu pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan,” jelasnya.
Adapun, perpres itu hanya dibatasi bagi anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
“Jadi, di pasal 11 dari perpres itu teman-teman bisa melihat bahwa hanya diperuntukkan bagi anggota kabinet dan seskab periode 2019-2024,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara.
Aturan itu secara resmi diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 lalu.
Dalam aturan tersebut, Jokowi menjamin bahwa asuransi kesehatan mantan menteri beserta keluarganya, yakni suami atau istri sah ditanggung oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi perpres tersebut.
“Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara,” lanjut perpres itu.
Tak hanya untuk para menteri, mereka yang bertugas di Sekretaris Kabinet (Seskab) juga bakal mendapatkan asuransi kesehatan yang sama. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Organ Relawan Pendukung Jokowi - Prabowo - Gibran Agendakan Tasyakuran dan Doa Bersama
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi