Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK

Jumat, 18 Oktober 2024 – 10:15 WIB
Anggota DPR RI terpilih 2024-2029 Jamaludin Malik. Foto: koleksi pribadi

jpnn.com - Anggota DPR RI Jamaludin Malik mengingatkan perlunya sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam hal pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Malik menanggapi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kortastipidkor Polri, agar penguatan pemberantasan korupsi menjadi lebih baik.

BACA JUGA: Ali Ngabalin Merespons soal Tak Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Kutip Surah At-Taubah

"Ini langkah positif. Terobosan baru pemberantasan korupsi. Perlu diingat adanya sinergi yang harmoni antara KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri ini," kata Malik dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2024).

Anggota DPR RI yang menamakan diri 'Ultraman' ini mengatakan sinergi dua institusi itu diperlukan untuk menepis kekhawatiran adanya kesalahan dalam kewenangan penegakan hukum terkait korupsi.

BACA JUGA: Jelang Purnatugas, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri

"Sinergi agar ke depan dalam penegakan hukum kasus korupsi tidak terjadi hal dikhawatirkan, seperti mis-kewenangan," tutur legislator Partai Golkar itu.

Menurut Malik, KPK dan Kortastipidkor Polri menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebab, tantangan zaman dan modus operandi kejahatan rasuah terus berkembang.

BACA JUGA: Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan

"Kedua lembaga ini menjawab tantangan zaman di mana modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa makin canggih dan lintas negara, termasuk upaya pencucian uang," kata Malik.

Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjelang kepemimpinannya selesai.

Korps baru ini akan dipimpin seorang inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua Polri.

Pembentukan Kortastipidkor tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (15/10/2024) dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam konsideran perpres itu disebutkan perlunya menata organisasi dan tata kerja Polri untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024 menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri."

Pasal 20A ayat (2) perpres itu menyatakan Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

"Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri," tulis Pasal 20A ayat (3) Perpres 122/2024.

Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor disingkat wakakortastipidkor. Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler