Jokowi Bisa Kalah di Pilpres 2019 jika Ada Kondisi seperti Ini

Senin, 24 Juli 2017 – 14:32 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, syarat ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen yang sudah ditetapkan dalam UU Pemilu secara psikologis membuat Joko Widodo semakin percaya diri untuk bertarung di Pilpres 2019 mendatang.

Pasalnya, presidential threshold tersebut akan menghalangi munculnya tokoh-tokoh baru yang potensial kut berkontestasi dalam Pilpres 2019 mendatang.

BACA JUGA: Belum Tentu Partai Pendukung PT 20 Persen Usung Capres yang Sama

“Apalagi secara resmi Partai Golkar dan PPP sudah mendukung Jokowi sebagai calon Presiden di 2019,” ujar Ujang di Jakarta, Senin (24/7).

Karena itu menurut Ujang, wajar jika partai-partai nonkoalisi pemerintah khawatir dengan PT tersebut. Bahkan ada yang berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Amien Rais: Yakin Prabowo Menang Pilpres karena Didukung Umat Muslim

"Saya kira MK adalah pertarungan terakhir. Jika di MK partai-partai penggugat kalah, maka peluang Jokowi untuk menang kembali di 2019 semakin terbuka,” ucapnya.

Meski demikian, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini menegaskan, politik itu sifatnya sangat dinamis. Artinya, segala kemungkinan bisa saja terjadi.

BACA JUGA: Jokowi Puji Kualitas Bangunan Rumah Bersubsidi di Riau

Misalnya terkait peluang Jokowi, meski cukup besar kembali menang pada pilpres mendatang, tapi jika tidak diimbangi dengan kinerja yang baik, kemungkinan kalah terbuka lebar.

"Saya kira memang ada hal-hal yang menjadi kunci. Misalnya kinerja, jika terlihat tidak baik dan terjadi guncangan ekonomi, maka incumbent bisa kalah juga," pungkas Ujang.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PP Muhammadiyah: Yakinlah, Rakyat jadi Penentu


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pilpres 2019   Jokowi   Capres  

Terpopuler