jpnn.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang seluruh pejabat negara mengadakan acara buka puasa bersama selama Ramadan tahun ini.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Jokowi pada 21 Marert 2023.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Larang Pejabat Mengadakan Bukber, Saleh Berhusnuzan
Larangan ini berlaku kepada seluruh pejabat negara dari level menteri, kepala lembaga negara, dan seluruh jajaran birokrasi.
Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membuat edaran serupa kepada seluruh jajaran birokrasi di bawahnya.
BACA JUGA: Rekomendasi Tempat Bukber di Palembang, Dijamin Enak dan Murah
Ini berarti para gubernur, wali kota, bupati, camat, sampai ke lurah tidak boleh mengadakan buka puasa bersama alias bukber.
Sepanjang sejarah Republik Indonesia, baru kali ini ada presiden melarang acara buka puasa di lingkungan birokrasi di tanah air.
BACA JUGA: Kelab Malam, Diskotek, hingga Rumah Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di Jakarta
Buka puasa bersama sudah menjadi tradisi khas Indonesia selama Ramadan. Selain itu ada juga tradisi khas Indonesia, yaitu halalbihalal dan juga open house.
Acara ini biasanya diadakan di Istana Negara dan juga diadakan oleh para pejabat di lingkungannya masing-masing.
Tidak ada ajaran syariah Islam yang memerintahkan secara eksplisit untuk mengadakan buka puasa bersama selama Ramadan.
Demikian pula tidak ada ajaran Islam yang memerintahkan secara eksplisit untuk mengadakan acara halal bihalal.
Akan tetapi, dua tradisi itu mempunyai akar syariah yang sangat jelas.
Hadis sahih menyebutkan bahwa memberi makan orang yang berpuasa, dan melayani makan minum orang yang berpuasa, pahalanya sama dengan mengerjakan puasa itu sendiri.
Bulan Ramadan diyakini sebagai bulan terbaik untuk melakukan amal-amal saleh, seperti infak, sedekah, dan zakat.
Satu amal saleh saat Ramadan punya nilai pahala sepuluh kali lipat dibanding bulan lain.
Menyantuni anak yatim dan memberi makan orang miskin menjadi amalan yang paling banyak dilakukan selama Ramadan.
Dalam tradisi bukber selalu diselipkan acara santunan untuk yatim piatu dan orang-orang duafa.
Tidak ada negara lain di seluruh dunia yang punya tradisi bukber seperti di Indonesia. Selama Ramadan, undangan untuk bukber nyaris tidak pernah sepi setiap hari.
Setiap hari orang berlomba-lomba untuk mengundang orang untuk bukber.
Ini bukan sekadar tradisi makan-makan, tetapi menjalankan sunah untuk memberi makan orang yang berpuasa, dan menyantuni yatim piatu dan duafa.
Selain itu, setiap bukber selalu ada tausiah yang diberikan oleh para ustaz dan ada pengajian kalam Ilahi oleh qari.
Di Arab Saudi ada tradisi bukber yang berbeda dengan Indonesia.
Setiap Ramadan orang-orang kaya berlomba-lomba untuk memberi makan orang-orang yang berpuasa.
Mereka menyediakan berbagai makanan lezat dan mengirimnya ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, dan ‘’memaksa’’ para jemaah untuk ikut berbuka bersamanya.
Tradisi lain yang khas Indonesia adalah halalbihalal.
Acara ini diadakan untuk merayakan Hari Raya Idulfitri dengan saling bermaaf-maafan dan kemudian dilanjutkan dengan makan bersama.
Tradisi ini pun tidak secara ekplisit dianjurkan oleh syariah, tetapi mempunyai dasar ajaran agama yang jelas, karena saling memaafkan akan menyempurnakan pahala puasa yang sudah dilaksanakan sebulan penuh.
Halalbihalal menjadi tradisi yang diprakarsai oleh Bung Karno atas nasihat salah satu ulama pendiri NU (Nahdlatul Ulama) K.H Wahab Chasbullah. Ketika itu Bung Karno merasa prihatin karena para politisi sering berdebat mengenai berbagai persoalan politik kenegaraan, dan sering berujung pada perpecahan pertemanan dan putusnya silaturahmi.
Bung Karno kemudian berkonsultasi kepada Mbah Wahab yang kemudian menasihati supaya mengadakan acara halalbihalal.
Secara harfiah artinya saling menghalalkan, saling memaafkan. Sejak itu halalbihalal menjadi tradisi yang diadakan setiap tahun di semua level pemerintahan dan semua kalangan.
Istilah halalbihalal menjadi kosakata khas Indonesia yang tidak perlu diterjemahkan lagi. Halalbihalal juga menjadi tradisi khas Indonesia yang tidak ditemui di negara lain. Bukber dan halalbihalal menjadi satu paket tradisi Islam di Indonesia.
Dalam surat edarannya Jokowi hanya menyebutkan satu alasan perlarangan bukber, yaitu saat ini masih sedang dalam masa transisi penanganan Covid-19. Alasan dalam surat edaran itu tidak menyebutkan alasan lain dan tidak ada penjelasan lain. Kalau alasannya adalah masa transisi penanganan Covid-19 maka muncul pertanyaan mengapa hanya bukber yang dilarang.
Selama beberapa waktu terakhir, Jokowi sudah tidak memakai masker dalam berbagai acara.
Jokowi juga tidak menerapkan prokes dalam berbagai acara.
Jokowi menghadiri acara-acara yang dihadiri oleh massa dalam jumlah besar.
Jokowi juga menonton konser Deep Purple di Solo bersama keluarga dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Berbagai konser musik dalam dan luar negeri sudah diadakan di Indonesia selama beberapa waktu terakhir. Salah satu yang paling heboh adalah konser reuni Dewa 19 yang dihadiri ribuan orang.
Ibu Negara Iriana Jokowi juga ikut menonton konser itu. Yang terbaru adalah konser Black Pink asal Korea Selatan yang dihadiri Menko Airlangga Hartarto bersama istrinya.
Malah dalam konser itu Airlangga dan istri mendapat perlakuan istimewa dengan berfoto bersama anggota Black Pink.
Tahun lalu, ketika aturan pembatasan belum dicabut total, Jokowi mengadakan acara mantu anak ragil Kaesang Pangarep di Solo.
Acara ini dihadiri ribuan tamu VVIP dari seluruh Indonesia, dan menarik perhatian puluhan ribu masyarakat yang berjubel di sepanjang jalan utama Kota Solo.
Tidak ada pembatasan prokes dalam acara itu.
Karena tidak ada penjelasan yang terperinci mengenai larangan bukber, yang muncul kemudian adalah spekulasi.
Kalau bukber dilarang, jangan-jangan halalbihalal juga dilarang.
Spekulasi yang muncul adalah Jokowi ingin meredam isu pamer kekayaan oleh pejabat-pejabat yang belakangan ini viral dan menjadi trending topic tiap hari.
Kalau itu yang menjadi pertimbangan, seharusnya bukan bukber yang dilarang.
Jokowi seharusnya membuat surat edaran yang mewajibkan para pejabat untuk membayar zakat mal atau zakat harta sebesar 2,5 persen.
Kalau seorang pejabat menengah di kementerian keuangan punya harta sampai Rp 50 miliar, berarti dia harus mengeluarkan zakat sebesar Rp 1,25 miliar.
Tinggal lihat LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) semua pejabat negara dan potong 2,5 persen dan serahkan kepada Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) untuk didistribusikan kepada fakir miskin.
Mekanisme ini akan sangat efektif mengatasi kemiskinan.
Mekanisme ini sekaligus akan menjadi stimuli yang bakal menggerakkan roda ekonomi nasional.
Bulan Ramadan biasanya menjadi stimuli yang merangsang pergerakan ekonomi nasional.
Salah satunya adalah pengeluaran anggaran konsumsi rumah tangga yang naik sampai dua kali lipat.
Perputaran ekonomi selama Ramadan ini justru yang akan menjadi penyumbang peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional yang signifikan.
Multiplier effect belanja Ramadan sangat besar bagi kesejahteraan rakyat.
Kalau Jokowi tidak berpikir mengenai pertimbangan syariah dalam tradisi bukber, seharusnya dia berpikir lebih matang mengenai dampak ekonomi dalam pelaksanaan bukber.
Melarang bukber di lingkungan pejabat akan membawa efek negatif terhadap belanja rumah tangga.
Larangan ini juga akan membawa efek psikologis negatif terhadap belanja keperluan Lebaran lainnya.
Mumpung masih belum telanjur, Jokowi harus meralat dan mencabut surat edaran itu, karena efek mudaratnya jauh lebih besar ketimbang manfaatnya. (**)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cak Abror