Presiden Jokowi Larang Pejabat Mengadakan Bukber, Saleh Berhusnuzan

Kamis, 23 Maret 2023 – 16:40 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay soal larangan bukber. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay berhusnuzan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat negara maupun ASN menggelar acara buka puasa bersama alias bukber selama Ramadhan 1444 Hijriah.

"Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan, bukan melarang kegiatan keagamaan," kata Saleh melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/3).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Melarang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, Ternyata Ini Alasannya

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar bukber selama Ramadan tahun ini.

Arahan itu tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

BACA JUGA: Surat Mutilan di Sleman Ditulis Miring, Ada Kata Jengkel, Cermati Kalimat Terakhir

Nah, Saleh menilai alasan yang disampaikan dalam surat arahan tersebut, karena Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.

Secara global, kata Saleh, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO pun sampai saat ini belum berubah.

BACA JUGA: Soroti Pernyataan Menkes soal Biaya SIP dan STR Dokter, Saleh: Harus Diusut

"Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," tutur ketua Fraksi PAN DPR itu.

Dengan demikian, masih diperlukan kehati-hatian lantaran penyebaran virus corona di kerumunan massa masih mungkin terjadi. Terlebih, hingga kini masih terdapat adanya kasus-kasus baru.

"Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," ujarnya.

Di sisi lain, Saleh memandang larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.

"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber," ujar Saleh Daulay.

Kegiatan lainnya bisa berupa santunan bagi masyarakat kurang mampu, serta aktivitas lain sebagai amalan saat Ramadan, seperti bertadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian ataupun kerumunan.

"Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," ucap mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler