jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan dimulai Jumat, 14 Juni 2019. Sidang perdana akan dihadiri pihak termohon KPU, pemohon dari paslon Prabowo - Sandiaga, dan tentu pihak Jokowi - Ma'ruf sebagai pihak terkait.
Direktur Eksekutif Emrus Corner Emrus Sihombing mengatakan sebaiknya semua pihak hadir tanpa diwakilan di sidang perdana nanti. Hal ini untuk menghargai sembilan hakim dan lembaga MK yang terhormat.
BACA JUGA: Andre Rosiade: Informasi Itu Didapatkan Pak Prabowo Langsung dari Pak SBY
"Karena itu, saya menyarankan, dari termohon, KPU, dihadiri semua atau tujuh komisioner. Dari pemohon, dihadiri paslon 02, Prabowo – Sandi dan pihak terkait dihadiri paslon 01, Jokowi - Ma'ruf," kata Emrus, Senin (10/6).
BACA JUGA: Ketum Golkar Masih Berharap Jokowi dan Prabowo Bertemu
BACA JUGA: Fadli Sebut Rekonsiliasi Tergantung Hasil Pertarungan di MK
Menurut Emrus, Jokowi - Kiai Ma'ruf dan Prabowo - Sandi adalah tokoh bangsa di mata publik. Mereka politisi negarawan.
"Karena itu, sebagai negarawan, dua paslon ini sejatinya menyediakan waktu menghadiri minimal pada sidang perdana PHPU di MK," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mercedes Benz S600 vs Aurus Senat, Pak Jokowi Pilih Mobil Kepresiden yang Mana?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Ngotot Bawa Persoalan Situng ke MK, KPU Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Adil