Jokowi Didesak Batalkan Perpres Uang Muka Mobil Pejabat

Minggu, 05 April 2015 – 22:33 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Centre for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Pembatalan itu, Uchok menegaskan, harus dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab presiden kepada publik.

BACA JUGA: Yasonna Beber Akibat Putusan Sela PTUN Bagi Golkar

"(Perpres 39) harus dibatalkan segera, sebagai bentuk tanggungjawab presiden kepada publik," kata Uchok menjawab JPNN, Minggu (5/4).

Uchok pun mengingatkan presiden jangan suka menyalahkan orang lain terkait kebijakan yang diambilnya tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Populer, Tapi tak Mampu Kelola Negara

"Jangan suka menyalahi siapa-siapa, biar tidak disebut manusia pengecut," kata Uchok mengingatkan.

Dia pun mengingatkan, Jokowi jangan bermain dagelan dengan menyalahkan kementerian yang menyodorkan kebijakan yang harus ditandatani sang Presiden tersebut.

BACA JUGA: Presidennya Ada, Tapi Tak Memimpin

"Jangan main dagelan, jadi presiden itu harus serius bukan berbalas pantun dengan Menkeu," ungkap Uchok.

Bahkan, Uchok menegaskan, kalau memang Menkeu dalam hal ini salah agar disarankan mundur saja dari jabatannya.

"Kalau tidak mau disuruh mundur, tinggal pecat saja. Kenapa takut?" tantang Uchok.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngabalin Minta Kubu Agung Segera Kosongkan Kantor Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler