Presiden Joko Widodo digugat terkait pemblokiran internet di Papua, terutama oleh kalangan penggiat hak asasi manusia dan informasi karena dianggap menghalangi akses informasi.

Gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

BACA JUGA: Wiranto Temui Jokowi di Istana, Ada Apa, Pak?

Sidang gugatan digelar Rabu pagi (22/01) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang juga bisa dihadri publik dengan agenda pemeriksaan.

Direktur SAFEnet, Damar Juniarto, kepada ABC Indonesia mengatakan keputusan pemerintah yang memutus akses internet di Papua dan Papua Barat harus diuji di pengadilan, karena bertentangan dengan aturan hukum.

BACA JUGA: Menteri Agama Manfaatkan Kedekatan Jokowi dengan Raja Salman

"Ada beberapa prasyarat yang tidak dipenuhi dalam pemadaman internet di Papua," kata Damar kepada Hellena Souisa.

"Salah satu prasyarat sebelum dilakukan pemadaman internet seharusnya adalah, misalnya, pernyataan situasi darurat dari Presiden. Baru kemudian status situasi darurat yang telah diumumkan presiden ini, langkah selanjutnya dilakukan."

BACA JUGA: Wagub DKI Semestinya Jatah PKS

Selain prasyarat tadi, ada langkah-langkah lain dalam membendung hoaks yang biasa dilakukan pemerintah, namun dalam kasus Papua tidak dilakukan. Benarkah TNI Biayai Situs Propaganda Pemerintah?
Sejumlah situs yang seringkali memuat laporan mendukung tindakan militer di Papua diketahui memiliki kaitan dengan TNI.

 

Pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo mengambil kebijakan memblokir jaringan internet di Papua dan Papua Barat selama dua pekan mulai 21 Agustus 2019.

Dua hari sebelum keputusan ini diambil, Pemerintah telah memberlakukan 'throttling' atau pelambatan akses, atau bandwith, di beberapa daerah.

Kedua kebijakan ini diambil hanya dengan dasar pijakan siaran pers.

Pemerintah beralasan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran hoaks di tengah protes warga yang memanas di Papua dan Papua Barat.

Baru di awal bulan September 2019, Menkominfo saat itu, Rudiantara, menyatakan mencabut pemblokiran internet di Papua dan Papua secara bertahap. Wujud Kehadiran Negara? Photo: Menkominfo Johnny G Plate: Pemutusan Internet adalah wujud kehadiran negara. (ANTARA)

 

Sebelumnya kepada CNN Indonesia TV, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan pemutusan internet adalah sebagai "wujud kehadiran negara".

"Ketika internet dibuka dan terjadi kerusuhan, negara harus hadir mengatur, bukan menonton kekacauan", kata Johnny.

Tetapi menurut Damar, pernyataan Plate terlalu berlebihan dan terlihat "overregulated" karena sejumlah prasayarat tadi belum terpenuhi.

Pemutusan akses internet malah menghambat tugas dan kerja jurnalis untuk menyajikan berita yang akurat dan terverifikasi.

Akibatnya, masyarakat tidak memiliki sumber informasi yang cukup untuk mereduksi hoaks yang telah beredar. 'Bukan Soal Kebebasan Pers Saja'

Ken MP Setiawan, dosen University of Melbourne menilai gugatan yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat sebagai salah satu langkah hukum yang penting dan sudah tepat.

Apalagi, menurut Ken, pemutusan internet di Papua merupakan salah satu wujud pembatasan Hak Asasi Manusia.

"Dalam kasus di mana terjadi pembatasan HAM, semua [tindakan] yang dilakukan harus sesuai Undang-undang dan proporsional, sehingga secara hukum langkah gugatan ini sudah benar," kata Ken kepada ABC Indonesia.

Tetapi Ken menambahkan sidang ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas dari kasus kebebasan berekspresi.

"Isu Papua memang agak berbeda. Jadi kasus ini bukan cuma soal kebebasan pers saja. Harus didudukkan dalam kontek kebijakan terhadap Papua. Ada konteks politik yang berbeda." Photo: Damar Juniarto, berbaju hitam kedua dari kanan, saat berunjuk rasa soal pemadaman Internet di Papua, 24 Agustus 2019. (ANTARA)

 

Gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kemenkominfo terkait pemutusan internet di Papua pertama kali didaftarkan tanggal 21 November 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Jika terbukti melanggar hukum, penggugat meminta Presiden Jokowi dan Kominfo untuk meminta maaf kepada publik, khususnya masyarakat Papua.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Buka Keran Impor Sapi, Australia Diprediksi Masih Akan Rajai Pasar

Berita Terkait