jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto bersama para penasihat presiden lainnya muncul di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).
Setelah bertemu Presiden Jokowi, Wiranto ogah memerinci apa saja nasihat dan pertimbangan mereka untuk presiden ketujuh RI tersebut. Sebab, undang-undang melarang mereka bicara substansi masukannya buat Kepala Negara.
BACA JUGA: Pernyataan Wiranto soal Posisinya di Wantimpres dan Hanura
"Apa yang dibicarakan tadi tidak bisa dijelaskan ke publik," kata Wiranto didampingi anggota Wantimpres lainnya.
Saat itu, mantan Panglima ABRI di era Orde Baru tersebut menjelaskan bahwa mereka sudah bekerja lebih kurang satu sejak dilantik. Nah, dalam pertemuan kali ini dia melaporkan apa saja yang sudah dilakukan.
BACA JUGA: Yus Usman Jubir Pendiri Hanura Ingatkan Kubu Wiranto Tidak Membuat Gaduh
"Kami memang melaporkan selama satu bulan satu minggu itu apa yang kami lakukan," tukasnya.
Wiranto mengatakan, sebagai wantimpres yang tugasnya memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, pihaknya telah melakukan konsolidasi organisasi. Kemudian, memahami tugas maupun posisi mereka dalam organisasi negara.
BACA JUGA: Mbak Puan Ogah Merespons Draf RUU Omnibus Law yang Beredar di Publik
Dia memastikan bahwa nasihat dan pertimbangan yang mereka berikan kepada presiden, tidak akan tumpang tindih dengan instrumen lain yang dimiliki presiden. Baik itu kementerian lembaga, maupun para staf ahli kepresidenan.
"Kami sudah melaporkan ke presiden, yang kami lakukan tentu akan berbeda dengan masukan yang terima dari kementerian dan lembaga, maupun badan-badan lain yang membantu beliau," ujar Wiranto.
Selain itu, Wantimpres juga akan mencoba mencari masalah-masalah aktual terkini yang ada hubungannya dengan kebijakan presiden. Sehingga temuan-temuan apa yang diperoleh bisa disampaikan dalam bentuk saran dan pertimbangan.
"Kami juga bisa untuk memikirkan terobosan-terobosan baru yang barangkali belum sempat dipikirkan presiden," tambahnya. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam