Kepastian tersebut dikemukakan Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Jumat (5/10). “Hasil rapat semalam (Kamis, red) sudah disepakati, pelaksanaan pelantikan pada 12 Oktober,” ujar Donny, panggilan akrab birokrat asal Sumbar itu.
Menurut Donny, mundurnya jadwal pelantikan lebih disebabkan proses administrasi. Kemendagri pada Kamis (4/10) lalu, telah menerima surat penetapan gubernur terpilih dari Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta.
Namun, meskipun Kemendagri dapat merampungkan surat dalam sehari, surat tersebut masih harus dikirimkan kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Untuk kemudian Presiden mengeluarkan SK pengangkatan. “Jadi memang waktunya cukup mepet untuk kelengkapan administrasi. Maka oleh sebab itu pelantikan disepakati untuk diundur menjadi 12 Oktober mendatang.”
Dengan keputusan ini, maka dipastikan jabatan kepala daerah DKI Jakarta, akan kosong setidaknya selama sepekan. Sebab pada tanggal 7 Oktober mendatang, jabatan Gubernur Fauzi Bowo resmi berakhir. Menghadapi kondisi ini, Kemendagri menunjuk Sekretaris Daerah Pemprov DKI menjadi pelaksana harian Gubernur DKI Jakarta.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rotasi Pejabat DKI Undercover
Redaktur : Tim Redaksi