Jokowi Diminta Laporkan Gitar Metallica ke KPK

Senin, 06 Mei 2013 – 12:29 WIB
JAKARTA -- Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Joko Widodo, belum melaporkan pemberian gitar bass bermerk Ibanez dari grup band rock dunia, Metallica ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tadi pagi saya cek ke bagian gratifikasi sekitar pukul 9.00 belum ada (Jokowi melaporkan). Nanti siang akan saya cek lagi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (6/3), di Kantor KPK.

Dijelaskan Johan, dalam peraturan perundang-undangan tentang tata cara pelaporan gratifikasi, disebutkan bahwa gratifikasi adalah pemberian hadiah kepada penyelenggara negara. Menurut Johan, gratifikasi itu yang diterima penyelenggara negara itu wajib dilaporkan kepada KPK maksimal setelah 30 hari sejak diterima.

Setelah itu, Johan menjelaskan, nantinya akan diteliti apakah pemberian itu mengandung unsur-unsur conflict of interest atau tidak. “Baru maksimal 30 hari diputuskan bisa diterima oleh penyelenggara negara atau diberikan ke negara,” kata Johan.

Dalam konteks pemberian gitar dari Metallica ke Jokowi, ini Johan menjelaskan bahwa nantinya akan dilihat apakah ada muatan conflict of interes terkait jabatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Beberapa waktu lalu Jokowi menerima pemberian gitar dari Metallica berwarna merah marun. Gitar pemberian band rock kelas dunia, itu kemudian diperlihatkan bekas Wali Kota Solo, itu ke publik pada Jumat 3 Mei 2013 di Balaikota DKI Jakarta. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pihak Ketiga Ganggu Relokasi Waduk Pluit

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler