JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil alih Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) sampai saat ini belum juga terealisasi. Keinginan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu terbentur masalah mekanisme pengambilalihan.
"Kita menunggu surat gubernur untuk bikin surat lagi yang isinya hibah murni," ujar Dirut PPD Parlindungan Situmorang saat dihubungi, Selasa (25/6).
Parlindungan menjelaskan, dalam surat permohonan sebelumnya Gubernur Joko Widodo menyampaikan niat untuk mengakuisisi atau mengambil alih Perum PPD. Mekanisme akuisisi ini dinilai tidak tepat karena Pemprov DKI Jakarta tidak mau memberikan kompensasi kepada pemerintah pusat.
Menurut Parlindungan tanpa kompensasi maka mekanisme yang tepat adalah hibah murni. "Kemenkeu dan Kemen BUMN meminta untuk mengubah kata pengambilalihan dengan hibah murni. Kalau mau hibah, ya hibah murni," ujarnya.
Lebih lanjut Parlindungan mengatakan, apabila hibah murni ini disetujui maka Pemprov DKI memiliki kewajiban melunasi seluruh hutang PPD. Perusahaan angkutan darat itu memiliki hutang lebih dari Rp100 miliar kepada berbagai pihak.
Jika semua berjalan lancar Parlindungan memprediksi PPD sudah menjadi milik pemprov DKI pada akhir tahun ini.
"Akhir tahun ini paling cepat. Ini butuh waktu agak lama karrna berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2006 yakni harus ada persetujuan dari instansi-instandi," papar bos Perum PPD itu.
Sekedar diketahui, saat ini Perum PPD memiliki aset yang terdiri dari lebih dari 300 armada bus, 8 depo dan lahan kosong 5 hektare di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Selain itu ada juga 1 vila di Mega Mendung, dan dua rumah eks karyawan di Depok. (dil/jpnn)
"Kita menunggu surat gubernur untuk bikin surat lagi yang isinya hibah murni," ujar Dirut PPD Parlindungan Situmorang saat dihubungi, Selasa (25/6).
Parlindungan menjelaskan, dalam surat permohonan sebelumnya Gubernur Joko Widodo menyampaikan niat untuk mengakuisisi atau mengambil alih Perum PPD. Mekanisme akuisisi ini dinilai tidak tepat karena Pemprov DKI Jakarta tidak mau memberikan kompensasi kepada pemerintah pusat.
Menurut Parlindungan tanpa kompensasi maka mekanisme yang tepat adalah hibah murni. "Kemenkeu dan Kemen BUMN meminta untuk mengubah kata pengambilalihan dengan hibah murni. Kalau mau hibah, ya hibah murni," ujarnya.
Lebih lanjut Parlindungan mengatakan, apabila hibah murni ini disetujui maka Pemprov DKI memiliki kewajiban melunasi seluruh hutang PPD. Perusahaan angkutan darat itu memiliki hutang lebih dari Rp100 miliar kepada berbagai pihak.
Jika semua berjalan lancar Parlindungan memprediksi PPD sudah menjadi milik pemprov DKI pada akhir tahun ini.
"Akhir tahun ini paling cepat. Ini butuh waktu agak lama karrna berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2006 yakni harus ada persetujuan dari instansi-instandi," papar bos Perum PPD itu.
Sekedar diketahui, saat ini Perum PPD memiliki aset yang terdiri dari lebih dari 300 armada bus, 8 depo dan lahan kosong 5 hektare di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Selain itu ada juga 1 vila di Mega Mendung, dan dua rumah eks karyawan di Depok. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BLSM Picu Kecemburuan Sosial
Redaktur : Tim Redaksi