Jokowi Dinilai Perlu Evaluasi Bahlil

Minggu, 17 Maret 2024 – 09:49 WIB
Salah satu kader HMI Rashif Agby Zharfan menyatakan para aktivis HMI mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi Menteri Investasi Bahlil. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Rashif Agby Zharfan menyatakan para aktivis HMI mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia.

Seperti diketahui, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU).

BACA JUGA: DPR Didesak Bentuk Pansus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil Lahadalia

Para kader HMI tersebut menyuarakan aspirasinya dalam aksi demonstrasi di Jakarta, Jumat (15/3).

Rashid juga meminta KPK untuk menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil terkait penyalahgunaan kewenangannya dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP dan HGU.

BACA JUGA: Heboh Tagar soal Bahlil, Dugaan Kasus Suap Tambang Semakin Disorot

Bahlil juga diduga menerima fee sebesar Rp 25 miliar untuk mengaktifkan kembali IUP dan HGU.

“Kami minta lembaga penegak hukum, KPK untuk memeriksa dan menangkap Bahlil Lahadalia," ujarnya.

Dalam aksinya, para kader HMI itu menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38 menyebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang.

Ada pun tuntutan demo mereka mendesak KPK untuk segera memeriksa dan menangkap Bahlil atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fichkar Hadjar meminta Komisi KPK untuk segera memeriksa Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahaldia.

Itu untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.

"Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil)," kata Hadjar.

Menurut dia, lembaga antirusuah itu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Sebab, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara.

Terlebih lagi, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp 25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.

"Ya KPK meski tidak ada laporan dari masyarakat. Tetapi KPK mengetahui infornasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan pebyidikan dan penuntutan di pebgadilan. intinya kpk mengetahui adanya kerugian negara," tuturnya.

Lebih jauh, Hadjar menyebut bila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkrit adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil. Maka, KPK harus menetapkan sebagai tersangka.

"Untuk itu KPK juga bisa nemanggil dan meneriksa semua pihak yang terkait denganperistiwa korupsi, semua pihak dipriksa sebagai saksi dan yang paling bertanggubg jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangk atau terdakwa," terang Hadjar.(mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bahlil   Jokowi   BKPM   KPK   HMI  

Terpopuler