Jokowi 'Dirayu' Benigno Aquino III, Mary Jane Tetap Didor

Selasa, 28 April 2015 – 16:00 WIB
Mary Jane Veloso. FOTO: dok

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo sempat bertemu dengan Presiden Filipina Benigno Aquino III, di sela kunjungannya menghadiri KTT ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (27/4). Dalam pertemuan itu, Presiden Filipina meminta Jokowi mengampunkan Mary Jane Fiesta Veloso yang rencananya ditembak mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/4) tengah malam atau Rabu (29/4) dini hari.

Namun, Jokowi tak langsung merespon permintaan tersebut. Jokowi memerintahkan kepada Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, untuk menyampaikan jawaban kepada pihak Filipina.

BACA JUGA: Jengkel Disebut Advokat Liar, Yusril Pamer Kartu Peradi

Menlu Retno pun berkomunikasi dengan Jaksa Agung M Prasetyo sebelum menyampaikan jawaban kepada pihak Filipina. 

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana memastikan bahwa Jaksa Agung sudah berkomunikasi via telepon dengan Menlu Retno. Kata Tony, Jaksa Agung sudah memberikan penjelasan secara komprehensif dan utuh bahwa semua proses hukum Mary Jane sudah jelas.

BACA JUGA: Wow, Kini Penetapan Tersangka Masuk Objek Praperadilan

Termasuk soal grasi yang ditolak Presiden Jokowi hingga peninjauan kembali kedua Mary Jane yang langsung ditolak Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Senin (27/4).

Karenanya, Tony menegaskan, tidak ada alasan hukum yang bisa membatalkan eksekusi terhadap Mary dan delapan terpidana mati lainnya.

BACA JUGA: Ditanya Eksekusi Hukuman Mati, Jaksa Agung Malah Senyum

“Menurut hukum tidak ada alasan untuk menunda eksekusi sembilan  terpidana (termasuk Mary) yang sudah ada di ruang isolasi. Kita tunggu hari-hari ke depan pelaksanaan eksekusi," kata Tony di Kejagung, Selasa (28/4).

Mary Jane ditangkap di Bandara Yogyakarta, April 2010 lalu. Lantas, Mary dinyatakan bersalah karena menyelundupkan 5,7 kilogram heroin. Mary divonis hukuman mati pada Oktober 2010.

Perkembangan hukum terakhir, PK kedua yang diajukan Mary Jane ditolak PN Sleman, Yogyakarta, Senin (27/4) kemarin. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Putuskan Penetapan Tersangka Masuk Objek Praperadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler