jpnn.com - JAKARTA - Penetapan tersangka akhirnya resmi masuk ke dalam objek sengketa praperadilan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah.
Terpidana kasus bio remediasi Chevron ini sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Curiga PBB di Bawah Pengaruh Sindikat Narkoba
Dalam putusannya, mahkamah menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan," ujar Ketua MK Arif Hidayat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (28/4).
BACA JUGA: Kata Menteri ini Makam Tidak Boleh Lagi Ada yang Eksklusif
Menurut mahkamah, hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Hal ini terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Sementara, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap HAM seseorang. Karena itu, sewajarnya warga negara diberi kesempatan untuk menguji penetapan tersangka melalui praperadilan.
BACA JUGA: Eksekutor dan Regu Tembak Memasuki Lokasi Eksekusi
"Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang penyidik," ucap Hakim Anwar Usman membacakan pertimbangan mahkamah.
Dalam putusannya mahkamah juga menambahkan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan frasa "minimal dua alat bukti". Sehingga menegaskan bahwa proses penetapan dan penyidikan seseorang sampai menjadi tersangka harus didahului dengan adanya dua alat bukti.
Suara mahkamah tidak bulat dalam putusan ini. Dari sembilan hakim, tiga berpendapat bahwa penetapan tersangka bukan bagian dari obyek praperadilan. Hakim-hakim itu adalah I Dewa Gede Palguna, Muhammad Alim dan Aswanto. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Daftar 54 WNI di Nepal versi Kemlu
Redaktur : Tim Redaksi