jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Markas Besar Kepolisian RI belum menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan terkait penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
"Kita belum terima laporan terkait dugaan penyadapan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto, Jumat (21/2).
BACA JUGA: Honorer K2 Gagal Berpeluang Gantikan yang Bodong
Saat ditanya apakah harus menunggu laporan atau Polri yang aktif, Agus menjelaskan penanganan perkara di kepolisian punya mekanisme tersendiri.
Menurut Agus, cara atau mekanisme pnganan perkara di Polri antara lain laporan itu dilakukan oleh korban, orang yang mengetahui mengalami atau oleh Polri. "Nah, itu mekanisme penanganan perkara oleh Polri," kata dia.
BACA JUGA: Panselnas Umumkan Kelulusan Honorer K2 NTT dan Malut
Ia menambahkan, berangkat dari itu nantinya akan ditentukan langkah-langkah selanjutnya. Untuk kasus dugaan penyadapan terhadap Jokowi, memang ada informasi yang beredar di masyarakat.
Karenanya, Agus mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Jajaran yang berkompenten menangani masalah itu sudah melakukan langkah-langkah.
BACA JUGA: Penyadapan Jokowi Kejahatan Tingkat Tinggi
"Kita sudah siap, beliau (Jokowi) pasti sudah mempertimbangkan hal-hal yang perlu dipersiapkan," kata Agus. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duga Penyadapan Jokowi untuk Pantau Pencapresan
Redaktur : Tim Redaksi