Jokowi Divonis Melanggar Hukum di Papua, Sukamta: Ini Pelajaran

Rabu, 03 Juni 2020 – 22:55 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Johnny G. Plate melanggar hukum atas tindakan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat pada 2019, merupakan pelajaran penting.

"Putusan ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya," ujar Sukamta, Rabu (3/6).

BACA JUGA: PTUN Vonis Pemerintah Melanggar Hukum dalam Perkara Pemadaman Internet di Papua

Wakil Rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini menyambut baik putusan PTUN tersebut, dan meminta semua pihak terutama pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil hikmah bahwa putusan ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi.

Menurut wakil ketua Fraksi PKS ini, mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia.

BACA JUGA: Jokowi Minta Semua Pihak Berkontribusi Mencegah PHK Massal

Namun, jika bicara akses konten internet, negara melakukan pembatasan. Tidak semua konten dapat diakses.

"Karena ini adalah hak asasi manusia, sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, maka pengaturannya harus dengan undang-undang. Untuk itulah UU ITE hadir," tegas Sukamta.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Apa Kabar Perpres Gaji PPPK? Sanksi untuk yang Nekat Berangkat Haji

Berdasar putusan PTUN, tambahnya, apa yang dilakukan pemerintah di Papua dan Papua Barat waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet, bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu Sehingga tindakan itu menyalahi amanat UU ITE Pasal 40.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler