Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna di IKN 12 Agustus, Semua Menteri Hadir

Minggu, 04 Agustus 2024 – 07:01 WIB
Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana (kiri), mengikuti rapat persiapan penyelenggaraan HUT Ke-79 RI dan perkembangan pembangunan IKN, bersama Presiden Joko Widodo dan Otorita IKN serta menteri terkait di Istana Garuda, IKN, Kalimantan Timur, Senin (29/7/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar Sidang Kabinet Paripurna perdana bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin 12 Agustus 2024.

"Sidang Kabinet Paripurna tanggal 12 Agustus (di IKN)," kata Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Muhammad Yusuf Permana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/8).

BACA JUGA: Konon Beberapa Gugatan Hukum Sudah Antre Menunggu Jokowi Lengser, Ini Kata Petrus Selestinus

Dia mengatakan bahwa semua menteri akan menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di IKN tersebut.

"Semua menteri hadir, menginap di Hotel Nusantara," ungkap Yusuf Permana.

BACA JUGA: Kolinlamil Kirim 1 Kapal Perang Amfibi ke IKN, Ada Apa?

Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN/Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Presiden Jokowi dijadwalkan berangkat ke IKN pada 11 Agustus 2024.

"Ya tanggal 11 (Agustus) beliau (presiden) ke sana, nanti tanggal 12-nya (Agustus) direncanakan, itu baru direncanakan, untuk sidang kabinet di sana," kata Basuki saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 40 Ribu Kuota CPNS, 5% Ditempatkan di IKN

Basuki menjelaskan bahwa Presiden Jokowi akan berada di IKN pada 11-13 Agustus 2024, kemudian kembali ke Jakarta pada 14 Agustus 2024.

Basuki Hadimuljono juga mengungkapkan 14 Rumah Tapak Jabatan Menteri siap untuk dimanfaatkan oleh para menteri yang menghadiri sidang kabinet perdana di IKN, Kaltim.

Menurut dia, penempatan dan pengaturan rumah jabatan bagi para menteri akan diatur oleh Kementerian Sekretariat Negara. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler