jpnn.com - JAKARTA – Pasangan presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, resmi memeroleh pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan itu sebagai pemenang.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, Jokowi-JK dan keluarga resmi memeroleh pengawalan dari Paspampres terhitung sejak Jumat (22/8) hingga pelantikan 20 Oktober mendatang. Setelah pelantikan, pengamanan juga selanjutnya menjadi tanggungjawab Paspampres.
BACA JUGA: Kubu Prabowo-Hatta Bantah Akan Boikot Pelantikan Jokowi
“KPU telah menetapkan pasangan presiden terpilih, kendati tertunda pelaksanaannya karena ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. MK kemudian memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2014 pada 21 Agustus lalu dan itu bersifat final dan mengikat. Maka sejak itu keputusan KPU telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (22/8).
Karena telah adanya kekuatan hukum, maka tahap selanjutnya kata Husni, KPU pada Jumat (22/8), melakukan serah terima pengamanan dan pengawalan presiden terpilih dari Polri ke Paspampres. Serahterima dilaksanakan setelah sebelumnya, KPU secara resmi mencabut tugas pengamanan yang sejak penetapan pasangan calon presiden beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: PPP: Indonesia Hebat Jika Parlemen Tak Dikuasai Oposisi
“KPU mengucapkan terima kasih pada kepolisian yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Selanjutnya hari ini juga kami serahkan tugas pengamanan pada Paspampres. Dengan berakhirnya Pilpres, saya atas nama KPU mengucapkan terima kasih pada pemerintah pusat, begitu juga pada pemerintah daerah, Polri, Panglima TNI dan lembaga-lembaga lain yang telah bersatu padu memfasilitasi proses penyelenggaraan pilpres,” katanya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Syarat-Syarat Lulus CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepis Kabar Partai Demokrat Tinggalkan Koalisi Merah Putih
Redaktur : Tim Redaksi