Jokowi Larang Ekspor CPO, Kapolri Jenderal Listyo: Kami Memonitor Sesuai Perintah Bapak Presiden 

Kamis, 12 Mei 2022 – 13:33 WIB
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri terus menerus melakukan pengawasan di lapangan soal implementasi kebijakan Presiden Jokowi melarang ekspor minyak goreng dan CPO. Foto: Divisi Humas Mabes Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri terus mengawal implementasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO).

“Kami memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5).

BACA JUGA: Kapolri Khawatir, Irjen Albertus Kawal Operasi AKP Johan Silaen

Kapolri Jenderal Listyo memastikan Polri terus menerus melakukan pemantauan ke produsen maupun pasar  guna memastikan ketersediaan stok nasional, serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah. 

“Diharapkan implementasi kebijakan pak presiden tersebut bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," ungkapnya. 

BACA JUGA: Jokowi Larang Ekspor CPO, Ganjar: Tindakan Presiden Seribu Persen Benar

Mantan Kabareskrim Polri itu menambahkan berdasar data dan temuan di lapangan dari dua minggu dikeluarkannya kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO, itu harga maupun stok migor di pasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi. 

"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan,” ungkapnya. 

BACA JUGA: Jokowi Larang Ekspor CPO, Laksamana Yudo Langsung Keluarkan Perintah Kepada Jajaran TNI AL

Lebih lanjut jenderal bintang empat ini mengingatkan produsen hingga distributor benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, demi kepentingan masyarakat Indonesia. 

Mantan Kapolda Banten itu memastikan pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan dari Pemerintah Indonesia terkait minyak goreng. 

"Kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia," ujar dia.

Kapolri Jenderal Listyo memastikan pengawasan dan pemantauan dilakukan selama 24 jam. 

Polri pun telah mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.  

"Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kami awasi dengan baik," tutup Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler