Jokowi Larang Ekspor CPO, Laksamana Yudo Langsung Keluarkan Perintah Kepada Jajaran TNI AL

Sabtu, 23 April 2022 – 20:31 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengeluarkan perintah terbaru kepada seluruh unsur operasi jajaran TNI AL pasca-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng terhitung sejak 28 April 2022.

Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan seluruh unsur operasi TNI AL meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit. 

BACA JUGA: Prajurit TNI Bersiaga Mengantisipasi Serangan Susulan KKB di Nduga

"Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah KSAL, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," tulis Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/4), 

Sebelumnya, pada Rapim TNI AL 3 Maret 2022, Laksamana TNI Yudo Margono juga telah menekankan TNI AL agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus.

BACA JUGA: Komjen (Purn) Paulus Temui Prajurit TNI AL di Raja Ampat lalu Mengucap Kalimat Ini

Pada 10 April 2022, TNI AL telah berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98, yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau.

Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

BACA JUGA: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Pakar Ingatkan Kejadian Batu Bara

PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit. 

Perlu diketahui, PAO merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.

Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di tanah air beberapa waktu belakangan ini. Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.

Presiden Jokowi pada Jumat mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis 28 April 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

 Hal itu diambil sebagai keputusan presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. 

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat (22/4). (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler