Jokowi Larang Mudik, Polisi Langsung Lakukan Ini

Selasa, 21 April 2020 – 14:54 WIB
Kabagops Korlantas Polri Kombes Benyamin. Foto: Humas Korlantas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi telah memutuskan pelarangan mudik pada Ramadan dan Lebaran 2020. Keputusan ini diambil sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).

Terkait adanya keputusan itu, Polri pun mulai menyiapkan tindakan di lapangan, seperti penyekatan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Jakarta.

BACA JUGA: Pemerintah Butuh 3 Kali Survei Sebelum Keluarkan Larangan Mudik

“Kami harus melaksanakan dan mengamankan sesuai perintah Presiden. Anggota di lapangan akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin ketika dikonfirmasi, Selasa (21/4).

Perwira menengah itu menuturkan, penyekatan dikhususkan untuk kendaraan pribadi seperti motor dan mobil, kemudian transportasi umum.

BACA JUGA: Simak Informasi dari Pak Luhut Soal Efektifnya Larangan Mudik

“Sementara itu, untuk truk pengangkut sembako, bahan bakar, dan sejenisnya dikecualikan. Itu tidak dilarang, biar tetap berjalan ekonomi ini," sambung Benyamin.

Namun, bagaimana teknis pelaksanaan di lapangan? Benyamin menyebut hal itu harus dirapatkan lagi dengan kementerian terkait. Termasuk juga aturan hukum atas penyekatan jalan itu jika nantinya dilaksanakan.

BACA JUGA: Pengumuman! Bogor Kritis Tenaga Medis

"Payung hukumnya itu paling bisa dipakai Undang-Undang Kesehatan itu. Namun masih dibahas di tingkat kementerian," imbuh Benyamin.

Rencananya, penyekatan jalan akan dilakukan di jalan tol maupun arteri. Petugas akan siaga di tiap titik yang telah ditentukan untuk menangani masyarakat yang tetap balik ke kampung halaman meski sudah diminta tidak mudik.

"Di jalan nasional juga ada, arteri juga ada. Kalau jalan tol ada titik-titik tertentu, tapi kalau di luar jalan tol nanti di tiap kabupaten ada sekat-sekatnya," tandas Benyamin. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler