Jokowi Layak Diperiksa? Tersangka: Tanya Kejagung

Kamis, 22 Mei 2014 – 20:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kajagung) telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 Udar Pristono. Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.10 WIB.

"Alhamdulillah pemeriksaan sudah selesai, saya diperiksa sebagai tersangka," kata Udar kepada wartawan usai diperiksa, Kamis (22/5).

BACA JUGA: Bawahan Jokowi Diperiksa sebagai Tersangka Transjakarta

Saat ditanya apakah Gubernur Joko Widodo tahu soal pelelangan Transjakarta, Udar menjawab diplomatis. Menurutnya, di Pemprov DKI Jakarta program tak turun begitu saja tapi melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Dasar membuat RPJMD 2013-2014 itu apa? Yaitu dari visi dan misi Gubernur DKI. Jadi pengadaan, konstruksi dan sebagainya ya dari atas ke bawah, semua terstruktur dan saling mengetahui," katanya.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Busway Karatan Kecewa pada Jokowi

Lantas apakah Jokowi harus diperiksa? Udar mengatakan itu wewenang Kejagung. "Itu bukan kewenangan saya, tanyakan kepada Kejaksaan Agung," kata dia. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ahok Siap Dipenjara Soal Kasus Bus Trans

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Korupsi Bus Gandeng Dicecar Soal Pemilihan Rekanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler