JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mangkir dari panggilan Komnas HAM. Ini merupakan kali kedua pria yang akrab disapa Jokowi itu tidak memenuhi panggilan Komnas HAM.
"8 Mei panggilan pertama tidak ada yang hadir. Panggilan kedua hari ini tanggal 16 dan sampai sekarang belum ada konfirmasi lagi jadi kami anggap tidak hadir," kata Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani di kantornya di Jalan Latuharary, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Sebenarnya, lanjut Siane, pada pukul 13.30 WIB ia sempat dihubungi sekretaris Jokowi mengabarkan bahwa yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju Komnas HAM. Namun, hingga pukul 16.30 Jokowi tidak juga datang dan tidak juga memberikan pemberitahuan lebih lanjut.
Jokowi sendiri diketahui sejak pukul 14.30 berada di Universitas Taruma Negara, Jakarta Barat. Kehadirannya disana untuk memberikan kuliah umum dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.15 WIB.
Selanjutnya, Komnas HAM berencana untuk melakukan pemanggilan ketiga kalinya kepada Jokowi. Jika masih mangkir juga maka dimungkinkan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Jokowi.
"Berdasarkan UU 39/1999 itu bisa panggil paksa, tapi kita belum mengarah kesana. Kita percaya Pak Jokowi orang baik," ujar Siane. (dil/jpnn)
"8 Mei panggilan pertama tidak ada yang hadir. Panggilan kedua hari ini tanggal 16 dan sampai sekarang belum ada konfirmasi lagi jadi kami anggap tidak hadir," kata Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani di kantornya di Jalan Latuharary, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Sebenarnya, lanjut Siane, pada pukul 13.30 WIB ia sempat dihubungi sekretaris Jokowi mengabarkan bahwa yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju Komnas HAM. Namun, hingga pukul 16.30 Jokowi tidak juga datang dan tidak juga memberikan pemberitahuan lebih lanjut.
Jokowi sendiri diketahui sejak pukul 14.30 berada di Universitas Taruma Negara, Jakarta Barat. Kehadirannya disana untuk memberikan kuliah umum dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.15 WIB.
Selanjutnya, Komnas HAM berencana untuk melakukan pemanggilan ketiga kalinya kepada Jokowi. Jika masih mangkir juga maka dimungkinkan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Jokowi.
"Berdasarkan UU 39/1999 itu bisa panggil paksa, tapi kita belum mengarah kesana. Kita percaya Pak Jokowi orang baik," ujar Siane. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasokan Listrik Jakarta Cukup Di 2017
Redaktur : Tim Redaksi