Jokowi : Mau Tunggu 120 Tahun Lagi?

Kamis, 05 September 2019 – 18:28 WIB
Presiden Joko Widodo saat pembagian SK Tora untuk warga Kalimantan di Pontianak, Kalbar. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Presiden Joko Widodo berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk menyerahkan SK redistribusi tanah dari pemerintah kepada masyarakat, yang berasal dari kawasan hutan.

Pemberian SK ini adalah bagian dari program TORA atau Tanah Obyek Reforma Agraria di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memanfaatkan tanah dari hutan untuk masyarakat.

BACA JUGA: OSO Apresiasi Presiden Bagikan SK TORA

Ini adalah tahap pertama penyerahan SK Tora setelah dipersiapkan KLHK. Menurut Presiden, sertifikat ini dipersiapkan pemerintah untuk diberikan setiap tahun bagi masyarakat untuk bisa dimanfaatkan lebih produktif.

Dalam penyerahan ini, Presiden didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan KSP Moeldoko.

BACA JUGA: KLHK Terus Berupaya Melakukan Pencegahan Karhutla di Indonesia

"Sekarang pemerintah bagi sertifikat tanah dalam setahun bisa untuk 4 juta, 5 juta pemegang. Zaman dulu hanya dibagi 500 ribu sertifikat per tahun. Sedangkan jumlah penerima sertifikat harus 80 juta pemegang. Mau tunggu 120 tahun lagi baru dapat sertifikat? Karena itu ini harus dimanfaatkan dengan baik," tutur pria yang kerap disapa Jokowi itu.

BACA JUGA : Partai Pendukung Minta Jatah Kursi Menteri, Honorer K2 Ingin Diangkat jadi PNS

BACA JUGA: KLHK Dukung Pengelolaan Sampah dan RHL di Kawasan Candi Borobudur

Penyerahan tahap pertama SK Biru untuk menjadi sertifikat tanah, diberikan pada warga di wilayah Kalimantan.

Meliputi 17 Kabupaten seluas 133.062,53 ha dengan rincian pembagian distribusi tanah seluas 63.665,94 ha.

Seluas 23.447 ha dari areal kerja perusahaan kehutanan. Kemudian 45.949,59 ha diselesaikan dengan Perhutanan Sosial yang bukan berupa sertifikat tetapi akses dan boleh menggunakan lahan Kawasan hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Ada perwakilan 750 orang dari Kalimantan dan 260 orang perwakilan masyarakat adat yang menerima SK biru di acara yang dihadiri ribuan warga tersebut.

Tahun ini, Jokowi meminta kementerian terkait mengeluarkan sekitar 9 juta sertifikat untuk warga.

"Tiap tahun kita tingkatkan jumlah penyerahan SK kepada penerima sehingga pada 2025 bisa tercapai target 80 pemegang SK," tegas Jokowi.

Pemberian SK tanah dari kawasan hutan untuk masyarakat diprogramkan saat ini sejak 2016 untuk menjawab permasalahan keadilan ekonomi bagi rakyat.

Yaitu dengan cara memiliki aset dan kepastian atas tanah yang selama ini dikuasai tapi tanpa kepastian, juga memperoleh tanah segar yang dilepaskan dari kawasan hutan.

BACA JUGA : Kapolri Ungkap 3 Biang Kerusuhan Papua, Siapa Saja Mereka?

Ini berarti juga memberikan kepastian hukum, selain untuk mengatasi konflik lahan terutama masyakat dengan petugas karena dianggap kawasan hutan.

"Sekarang, dengan SK redistribusi ini menjadi tegas, bahwa tanah yang dikuasai menjadi milik dan akan disertifikatkan. Semua itu untuk tujuan yang satu yaitu untuk mensejahterakan masyarakat. Tidak ada lagi konflik di masyarakat karena tanah," pungkas Jokowi. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalbar Dipilih Sebagai Lokasi Pertama Penerima TORA dari Presiden Jokowi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler