Kalbar Dipilih Sebagai Lokasi Pertama Penerima TORA dari Presiden Jokowi

Rabu, 04 September 2019 – 06:17 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meninjau persiapan lokasi pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (1/9).

SK TORA rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat pada Kamis (5/9).

BACA JUGA: CIFOR Apresiasi Kebijakan Kehutanan Indonesia

"Ini untuk pertama kali TORA dari kawasan hutan, akan diberikan kepada masyarakat. Untuk seluruh Kalimantan, pada putaran pertama ini sekitar 80 ribu hektare," ujar Menteri Siti.

BACA JUGA : Gubernur Papua: Sudah Pasti Kami Berterima Kasih kepada Presiden Jokowi

BACA JUGA: KLHK Pasang 15 CCTV Thermal di 15 Kawasan Rawan Karhutla

Dalam rangka mendukung penyediaan sumber TORA, sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan total luas lahan 330.357 hektare yang akan dilaksanakan dalam tiga periode.

"Bedanya dengan sertifikat yang dibagikan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN itu lahannya memang milik rakyat, kemudian oleh ATR/BPN disertifikatkan. Kalau ini dilepaskan dari hutan, untuk menjadi sertifikat. Artinya rakyat mendapatkan kepastian atas tanah yang didapat dari hutan," jelas Menteri Siti.

BACA JUGA: KLHK Bakal Kaji Kawasan Ibu Kota Baru dari Ancaman Karhutla

Pola penyelesaian TORA meliputi “Perubahan Batas” seluas 204.662 hektare, “Perhutanan Sosial” seluas 125.680 hektare, dan “Resettlement” (pemukiman kembali) seluas 15 hektare.

Pemerintah juga mencadangkan kawasan Hutan Produksi yang bisa dikonversi (HPK) tidak produktif untuk TORA seluas 938.879 hektare dan untuk pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare pada 20 provinsi.

BACA JUGA : Pernyataan Terbaru Jokowi soal Penyusunan Kabinet, Tegas

Di samping itu, pemerintah telah mencadangkan TORA dari hasil adendum Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (izin Hutan Tanaman Industri/HTI) seluas 51.029 hektare dari 13 perusahaan.

Menteri Siti menyampaikan, yang menjadi latar belakangnya yaitu adanya ketimpangan penguasaan tanah untuk kehidupan masyarakat.

"Pada waktu yang lalu, kebanyakan alokasinya untuk swasta. Baru di zaman Bapak Presiden Jokowi ini, akses itu diberikan kepada masyarakat, melalui Reforma Agraria atau redistribusi lahan, dan hutan sosial. Itu dilakukan sebagai perbaikan terhadap keberpihakan kepada masyarakat. Jadi izin-izin untuk masyarakat kita percepat," ungkapnya.

Kemudian, untuk kepentingan masyarakat, pemerintah melakukan penegasan areal pemukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan umum sebanyak 269 unit atau hampir 264.579 hektare dari kawasan hutan sebagai sumber TORA.

Lokasi pertama yang dikunjungi Menteri Siti beserta rombongan, yaitu Rumah Radankang. Menteri Siti beserta rombongan disambut oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, di rumah adat Suku Dayak yang menjadi landmark baru di Pontianak setelah Tugu Khatulistiwa ini. Selanjutnya, rombongan melanjutkan peninjauan ke Taman Alun Kapuas.

Lokasi terakhir yang dikunjungi yaitu Taman Digulis. Menteri Siti dan rombongan didampingi Gubernur Kalbar berjalan kaki menyusuri jogging track di taman yang menyuguhkan kesejukan rindangnya pepohonan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Siapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Lokasi Calon Ibu Kota RI


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler