Jokowi Memang Ingin Menjabat Lagi Atau…..?

Oleh: Prof. Dr. Tjipta Lesmana, M.A

Jumat, 16 September 2022 – 20:18 WIB
Prof Tjipta Lesmana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Para pendukung Jokowi memang tidak pernah kehabisan akal untuk berusaha keras “menjadikan” Jokowi presiden lagi setelah masa jabatan habis pada awal 2024.

Akal pertama yang mencuat: Jokowi harus menjabat presiden lagi, berduet bersama Prabowo Subianto [sebagai wakil presiden] pada Pilpres 2024. 

BACA JUGA: Soal Wacana Presiden 2 Periode Bisa jadi Cawapres, Hasto Merespons Begini

Kok, bisa? Bukankah Pasal 7 UUD 1945 (hasil amendemen pertama UUD 1945) mengamanatkan, “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan?” 

Para penyongsong wacana itu mengatakan sekaligus menakut-nakuti bangsa kita bahwa Indonesia akan dilanda kekacauan, kerusuhan dan mengalami stagnan jika bukan Jokowi dan Prabowo yang memipin pasca-2024. 

BACA JUGA: MK Diminta Beri Kepastian Hukum Agar Jokowi Bisa Jadi Cawapres 2024

Hanya dua pemimpin ini yang dapat melanjutkan program-program pembanguan Jokowi dengan jaminan stabilitas sosial-politik-ekonomi yang mantap.

Bagaimana caranya untuk menerobos “penghalang” Pasal 7 UUD 1945?

BACA JUGA: Jokowi Bisa Maju Sebagai Cawapres 2024, Cukup Hilangkan Pasal Ini Lewat MK

Konstitusi bukanlah kitab suci, teriak para pendukung Jokowi 3 periode. 

UUD 1945 bisa diubah kapan saja jika dipandang perlu oleh bangsa pemiliknya. 

Hanya kitab suci yang tidak bisa diubah di dunia ini! 

Jika wakil-wakil rakyat di MPR sepakat atau dengan suara mayoritas sepakat mengubah Pasal 7 UUD 1945 dengan menggunakan Pasal 37 Ayat 1 hingga 4, selesai sudah! Bukankah sedikitnya 80 persen kursi di MPR milik partai-partai pendukung Jokowi?

Namun, wacana “Jokowi 3 periode” sejak awal mendapat tantangan/kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk wakil-wakil rakyat di DPR dan MPR. 

Sebab, hal itu berarti menutup rapat politisi yang sejak awal sudah bernafsu untuk menggantikan Jokowi sebagai presiden. 

Alhasil, Ibu Megawati Soekanoputri, Ketua Umum PDIP – pun menentang keras  wacana “Jokowi 3 periode”.

Akal kedua, masa jabatan Jokowi diperpanjang tiga tahun. 

Jokowi memang sangat dibutuhkan kepemimpinannya untuk melanjutkan program-program pembangunan, khususnya pembangunan ibu kota baru, IKN di Kalimantan. 

Jika Jokowi lengser, hampr dipastikan IKN dan banyak program pembangunan penting yang sudah berjalan selama ini akan kandas. 

IKN adalah proyek kesayangan Jokowi, sejak awal presiden sudah wanti-wanti meminta para menterinya untuk sungguh-sungguh merealisasi IKN demi kemajuan dan kehebatan bangsa Indonesia.

Bagaimana cara merealisasi “akal ke-2” ini? Ya sama, harus dengan amendemen Pasal 7 UUD 1945, namun, proses amendemen tersebut jauh lebih mudah dibandingkan amendemen “presiden 2 periode” menjadi “presiden 3 periode”. 

Pokoknya, lebih gampang, para pendukungnya berteriak. 

Pimpinan PDIP pun tidak lagi berteriak menentang keras. 

Begitu juga dengan Jokowi, tidak menolak keras-keras. 

“Pokoknya saya berpihak pada konstitusi, tettapi saya juga berpihak pada rakyat,” kata presiden sambil tersenyum yang merupakan ciri khas komunikasi politiknya. 

Toh, rakyat bingung dengan pernyataan “berpihak pada konstitusi sekaligus berpihak pada rakyat”. 

Soalnya, yang dimaksud rakyat dalam hal ini adalah ratusan ribu – mungkin juga jutaan sukarelawan Jokowi. 

Akan tetapi, Jokowi dan para pembantu dekatnya sadar bahwa rakyat Indonesia bukan hanya terdiri atas komponen “sukarelawan Jokowi”!

Alhasil, wacana “jabatan presiden diperpanjang hingga 3 tahun” lambat-laun kandas juga.

Rupanya, para pendukung setia Jokowi tidak berhenti sampai di sini. 

Mereka tetap ngebet – atau mungkin juga Jokowi yang kepingin? – untuk mengusung Jokowi tetap sebagai presiden pada Pilpres 2024…….

Syahdan, tiba-tiba muncullah pernyataan dari juru bicara Mahkamah Konstitusi yang mengatakan, “Tidak ada larangan bagi Jokowi untuk menjabat wakil presiden pada Pemilu 2024” …….. 

Baca secara teliti bunyi Pasal 7 UUD 1945, kata jubir Mahkamah Konstitusi, the guardian of constitution, penjaga konstitusi, “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” 

Lah, bukankah Jokowi  menjabat 2 periode sebagai presiden pada April 2024. Maka, pada Pilpres 2024, kenapa Jokowi tidak boleh ikut pilpres sebagai calon wakil presiden, bukan sebagai calon presiden???

Wacana ini dengan cepat “disambar” alias didukung oleh tokoh PDIP, the ruling party, Bambang Wuryanto alias “Bambang Pacul” bahwa jika Pak Jokowi ikut Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden, tidak ada aturan hukum (konstitusi) yang dilanggar! Karena Bambang Wuryanto petinggi PDIP, pernyataannya boleh jadi sikap dan pandangan ketua umum partai, Ibu Megawati Soekarnoputri juga……. 

Tatkala kami menjalankan tugas sebagai anggota Komisi Konstitusi MPR pada 2004, amendemen Pasal 7 UUD 1945 dikaji secara mendalam untuk waktu yang lama. 

Kami “korek’korek” terus apa latar belakang dan tujuan perubahan Pasal 7 UUD 1945. 

Tujuan pokoknya untuk mencegah munculnya munculnya presiden Indonesia lagi yang akan melakukan segala tipu daya untuk berkuasa lebih lama, bahkan seumur hidup.

Presiden Soeharto menentang keras perubahan Pasal 7. 

Argumentasinya: Isi Pasal  7 sudah jelas gamblang, baca dan baca secara teliti, “Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih lembali.”  Jelas, toh? tanya Pak Harto sambil tawa penuh keakraban. 

Presiden dan wakil presiden memang hanya menjabat lima tahun. Akan tetapi, setelah habis masa jabatannya yang lima tahun itu, presiden boleh maju lagi dalam pemilu berikutnya. Di mana salahnya……

Maka, DR. Amien Rais, Ketua Umum Muhammadiyah termasuk akademisi dan politikus pertama yang menggempur sekerasnya untuk mengubah bunyi Pasal  7 UUD 1945 yang kemudian nyaris menciptakan “presiden seumur hidup”. Perjuangan Amien Rais yang sangat riskan (waktu itu) mendapat dukungan sangat luas dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia.

Maka, para wakil rakyat di PAH I (Panitia Adhoc I) MPR pascatumbangnya kekuasaan Pak Harto secepatnya menempatkan Pasal 7 UUD 1945 sebagai pasal pertama (perubahan pertama) yang diamendemen, karena pasal ini dinilai “biang kerok” kehancuran Republik Indonesia dari segala aspek! 

Yang paling substantif dari amendemen Pasal 7 UUD 1945 itu adalah ditambahkannya kata-kata “memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”   Artinya, setelah menjabat dua kali, presiden maupun wakil presiden harus turun. 

Perhatikan kata “presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan setertusnya……” 

Dalam diskusi-diskusi sangat intens pada rapat-rapat pleno, para anggota Komisi Konstitusi menegaskan, kata-kata “presiden dan wakil presiden” harus  secara paket, artinya, ya, presiden maupun wakil presiden tidak boleh menjabat lagi setelah menjabat 2 (dua) periode. Tidak bisa!.

Jika Jokowi maju lagi dalam PIlpres 2024 sebagai cawapres dan terpilih lagi, maka lima tahun ke depan, dia bisa ikut pilprese lagi sebagai capres; dari wapres ke capres boleh, dong.

Alhasil tidak tertutup kemungkinan, setiap 5 tahun Jokowi eligible untuk ikut lagi dan ikut lagi pilpres !!!!

Bapak Jokowi yang kita cintai, di seluruh dunia, seingat kami,  tidak pernah ada presiden yang – setelah habis masa jabatannya -- kemudian ikut pemilu lagi sebagai calon wakil presiden. 

Di mana martabat pemimpin seperti itu? Tidak bisa kita bayangkan bagaimana Pilpres 2024 menghasilkan Prabowo sebagai presiden dan Jokowi wakil presiden, atau Puan Maharani sebagai presiden dan Jokowi sebagai wakil presiden?!

Bapak Presiden Jokowi, pikirkanlah sematangnya, jangan cepat terpengaruh oleh para penjilat bapak yang punya vested interest sendiri dengan menjerumuskan bapak dalam kancah politik yang kotor…….* 

*Penulis adalah pengamat politik, anggota Komisi Konstitusi MPR 2004.

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler