Jokowi Menyerahkan Nasib Penyerang Novel Baswedan kepada Majelis Hakim

Kamis, 18 Juni 2020 – 22:26 WIB
Novel Baswedan memenuhi panggilan polisi atas kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Senin (6/1/2020). Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo disebut menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk memutuskan hukuman terhadap dua polisi penyerang Novel Baswedan.

Dalam proses sidang ini, presiden dianggap tidak bisa memberikan bantuan karena sudah masuk wilayah yudikatif.

BACA JUGA: YLBHI Apresiasi Kepedulian PKS terhadap Kasus Novel Baswedan

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, komitmen kepala negara penegakan hukum di Indonesia tidak berubah.

Presiden, kata dia, tetap memiliki komitmen yang kuat dalam kasus tersebut dan percaya pada independensi lembaga penegakan hukum yang dimiliki negara ini.

BACA JUGA: Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Dibebaskan Saja

"Pada tahap penyidikan kasus Novel Baswedan, presiden bahkan menetapkan target khusus pada Polri, di mana presiden meminta proses penyidikan dilakukan secara serius dan bisa dituntaskan dalam hitungan hari," kata Dini, saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).

Meski demikian, lanjut dia, dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif.

BACA JUGA: Novel Baswedan Mengaku Sudah Memaafkan Penyerangnya, tetapi...

"Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan, di mana presiden memiliki harapan dan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," kata dia.

Lebih lanjut kata Dini, presiden meyakini bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan.

"Dan keakuratan serta kelengakapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan, sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi," jelas Dini. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler