jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna tol di seluruh Indonesia. Sedianya kebijakan itu bakal berlaku mulai 1 April 2015 mendatang.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penundaan PPN 10 persen itu atas permintaan presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Paket Kebijakan Belum Juga Diumumkan, Menko: Tunggu Sebentar
"Kita belum akan menerapkan PPN untuk jalan tol per 1 April 2015 nanti," ungkap Bambang usai Rakor di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (13/3) petang.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menegaskan kebijakan pengenaan PPN 10 persen bagi pengguna tol tidak bisa mundur lagi untuk memenuhi target pajak tahun 2015.
BACA JUGA: Banyak Menteri Bolos Rapat, Ini Komentar Menko Perekonomian
Seharusnya kata dia, pengguna tol tersebut memang harus dikenakan pajak, mengingat para pengguna tol merupakan pemilik kendaraan pribadi.
"Target penerimaannya setengah triliun, makanya ini tidak bisa mundur lagi. Kebanyakan pengguna tol adalah kendaraan pribadi dan dari kalangan mampu," kata Mardiasmo di kantornya, Jakarta, Rabu (4/3). (chi/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Batalkan Penyerahan Bukti Potong Pajak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Menteri Absen Rapat Bahas Paket Kebijakan Rupiah Melemah
Redaktur : Tim Redaksi