Pemerintah Batalkan Penyerahan Bukti Potong Pajak

Jumat, 13 Maret 2015 – 16:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan penerapan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang penyerahan bukti potong pajak atas bunga deposito.

Padahal, peraturan tersebut sedianya sudah berlaku mulai 1 Maret 2015. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan mencabutnya mulai hari ini, Jumat (13/3).

BACA JUGA: Banyak Menteri Absen Rapat Bahas Paket Kebijakan Rupiah Melemah

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pencabutan dilakukan untuk memberi kepastian mengenai aturan dirjen pajak yang dinilai belum memadai.

"Yang ingin saya beri tahu soal kepastian aturan dirjen pajak yang tadinya mewajibkan pelaporan pemotongan pajak untuk bunga deposito, itu akan dicabut perhari ini," ujar Bambang di kantor Menko, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta.

BACA JUGA: Tunggu Keppres, Paket Kebijakan Atasi Rupiah Lemah Siap Diumumkan

Tadinya, sambung Bambang, pihaknya berencana untuk menunda penerapan penyerahan potongan bukti pajak. Namun setelah dikaji ulang, penerapan tersebut akhirnya dicabut.

"Kalau tadi kan ditunda. Tapis setelah kita kaji, maka kita putuskan untuk dicabut dengan peraturan dirjen baru pada hari ini. Itu aja dulu pertimbangannya karena dasar hukumnya belum memadai," tegas Bambang. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Naik Taksi Dengan Aman dan Bisa Beramal, Mau Coba?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Audit Pembangunan Mega Proyek Pipa Gas Kalimantan-Jawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler