Jokowi Minta Persoalan Register 40 di Sumut Segera Dituntaskan

Jumat, 05 Juni 2015 – 21:31 WIB

jpnn.com - BOGOR - Permasalahan pengelolaan kawasan hutan Register 40 Padang Lawas di Sumatera Utara hingga saat ini belum terselesaikan. Menurut Menteri Lingkungann Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, idirinya telah melaporkan masalah itu ke Presiden Joko Widodo.

Hasilnya, presiden yang dikenal dengan nama sapaan Jokowi itu meminta agar penyelesaian kasus yang menyeret pengusaha DL Sitorus tersebut tidak sampai mengganggu kepentingan masyarakat. Namun, Jokowi wanti-wanti agar Register 40 kembali ke negara.

BACA JUGA: Ini Alasan Kubu Agung Banding Atas Putusan PTUN dan PN Jakut

"Penegasan dari presiden sudah sangat jelas. Masyarakat tidak akan terganggu, business process tetap berlangsung, yang dibutuhkan adalah bahwa Register 40 itu adalah milik negara dan harus kembali ke negara," ujar Siti di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6).

Siti menjelaskan, Register 40 harus kembali ke tangan negara dengan cara pengambilalihan manajemen dari PT. Torganda maupun koperasi perusahaan yang saat ini dikuasai DL Sitorus saat ini. Namun, lanjut Siti, harus ada kepastian agar para karyawan tetap bekerja saat negara mengambil alih Reguster 40.

BACA JUGA: Tim Penjaringan Gabungan Kedua Kubu Belum Pernah Rapat

Salah satu yang menjadi fokus pemerintah dalam mengambil alih Register 40 adalah menutup rekening penerimaan milik PTTorganda. Selanjutnya, setiap pemasukan dari Register 40 harus masuk ke negara.
 
"Harus ditutup account-nya. Masuk ke kas negara. Itu sebetulnya bentuk nyatanya. Negara mengambil alih tanggung jawab itu," imbuh Siti.

Mantan sekretaris jenderal DPD RI itu menegaskan, langkah negara merampas perusahaan yang menguasai Register 40 telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). UU itu memungkinkan aset maupun barang hasil rampasan negara  langsung dikeloa BUMN.

BACA JUGA: Jokowi Simpan Misteri Calon Pengganti Panglima TNI

Siti menegaskan, langkah perampasan itu juga sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung dalam perkara DL Sitorus.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula saat perusahaan milik DL Sitorus, PT Torganda mengonversi 47.000 hektare hutan di Register 40 Padang Lawas, Kecamatan Simangambat, Sumut, menjadi perkebunan sawit. Perkebunan yang mempekerjakan lebih dari 15.000 karyawan itu ternyata berdiri di atas areal hutan lindung.

Pada 2007, DL Sitorus telah divonis bersalah melakukan pembalakan hutan dan diganjar hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Majelis hakim MA menyatakan DL Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara bersama-sama dan dalam bentuk perbuatan berlanjut. Asetnya akan dirampas negara sesuai putusan pengadilan.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Hanura: Data Pembisiknya Jokowi Cenderung Menyesatkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler