JAKARTA - Jelang diterapkannya kebijakan ganjil-genap, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengimbau para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI untuk membiasakan diri memakai angkutan umum. Pasalnya, aturan plat nomor ganjil-genap juga berlaku untuk mereka.
"Ya, mereka harus kasih contoh dong," kata Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/2).
Jokowi juga mengatakan, pembatasan kendaraan dengan metode ganjil-genap juga berlaku untuk kendaraan pejabat pemerintah. Mobil dengan nomor polisi RFR dan RFS nantinya tidak dapat digunakan setiap hari.
Ketentuan ini berlaku juga bagi Jokowi sendiri dan wakilnya, Basuki T Purnama atau Ahok. Jokowi bahkan mengaku siap untuk naik angkutan umum ke kantornya.
"Iya dong, nanti kita juga naik angkutan umum. Saya juga nggak tahu nih nomor saya ganjil atau genap," ujar mantan walikota Surakarta tersebut.
Awalnya, pemberlakuan aturan ganjil-genap akan dilakukan pada bulan Maret ini. Namun, ketidaksiapan Pemprov DKI membuat rencana itu harus ditunda.
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan pihaknya butuh waktu untuk mencetak stiker ganjil-genap. Stiker berfungsi untuk membedakan kendaraan berplat nomor ganjil dengan yang bernomor genap.
"Karena itu kami perkirakan nanti akhir Juni, setelah HUT DKI, baru bisa diterapkan," jelas Pristono beberapa waktu lalu. (dil/jpnn)
"Ya, mereka harus kasih contoh dong," kata Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/2).
Jokowi juga mengatakan, pembatasan kendaraan dengan metode ganjil-genap juga berlaku untuk kendaraan pejabat pemerintah. Mobil dengan nomor polisi RFR dan RFS nantinya tidak dapat digunakan setiap hari.
Ketentuan ini berlaku juga bagi Jokowi sendiri dan wakilnya, Basuki T Purnama atau Ahok. Jokowi bahkan mengaku siap untuk naik angkutan umum ke kantornya.
"Iya dong, nanti kita juga naik angkutan umum. Saya juga nggak tahu nih nomor saya ganjil atau genap," ujar mantan walikota Surakarta tersebut.
Awalnya, pemberlakuan aturan ganjil-genap akan dilakukan pada bulan Maret ini. Namun, ketidaksiapan Pemprov DKI membuat rencana itu harus ditunda.
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan pihaknya butuh waktu untuk mencetak stiker ganjil-genap. Stiker berfungsi untuk membedakan kendaraan berplat nomor ganjil dengan yang bernomor genap.
"Karena itu kami perkirakan nanti akhir Juni, setelah HUT DKI, baru bisa diterapkan," jelas Pristono beberapa waktu lalu. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Hentikan Bantuan Makanan Warga Rusun Marunda
Redaktur : Tim Redaksi