jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menyambut baik wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka langkah untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anggota Komisi I DPR itu menilai rencana ini justru sejalan dengan pandangan Fraksi PKS yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas.
BACA JUGA: Bicara Rasa Keadilan, Jokowi Mewanti-wanti Jenderal Listyo soal UU ITE
"Kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE. Hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat," kata Sukamta, Selasa (16/2).
Meski dinilai sudah agak terlambat, Sukamta menyebut PKS setuju UU tersebut dan memperkirakan revisi tersebut memakan waktu 1 hingga 2 tahun.
BACA JUGA: Puluhan Hotel di Bandung Dijual
Sukamta juga menyebutkan penerapan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa dirasakan di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi.
"Kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di pengujung masa jabatan Presiden Jokowi. Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," ujar anggota DPR RI dari dapil Yogyakarta.
BACA JUGA: Aksi Pria Berambut Gondrong di Masjid Agung Palabuhanratu Terekam CCTV, Siap-siap Saja
Sukamta menjelaskan, pada awal pembahasannya dahulu sebelum menjadi UU no 11 tahun 2008 memiliki tujuan sangat mulia untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (via elektronik).
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, ternyata UU ITE ini dalam implementasinya malah lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transaksi ekonomi-bisnisnya.
Pasal-pasal karet banyak dimanfaatkan. Sukamta menyebut, Pasal 27 ayat 3 sebagai pasal karet.
"Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, hingga banyak korban berjatuhan. Banyak orang dilaporkan, ditangkap dan ditahan karena menyampaikan pendapatnya di internet," ujarnya.
Sukamta menyebutkan pada implementasi UU ITE tersebut banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik yang tidak sesuai, pasca UU tersebut direvisi menjadi UU no 19 tahun 2016.
"Pada implementasinya, ternyata masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut. Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoax dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet," ujar Sukamta.
Dia berharap agar ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra