Jokowi Ogah Ganti Rugi Tanah Warga Waduk Pluit

Rabu, 13 Februari 2013 – 18:24 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan bahwa warga yang tinggal di area Waduk Pluit, Jakarta Utara tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan yang ditinggali mereka saat ini. Karena itu Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ganti rugi ketika merelokasi mereka.

Namun, Jokowi membuka kemungkinan pemberian uang kerohiman kepada warga Waduk Pluit yang direlokasi. "Mungkin dihitung. Mungkin, masih mungkin lho," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/2).

Meski tanpa uang ganti rugi, Jokowi yakin warga Waduk Pluit akan bersedia untuk direlokasi. Pola pendekatan yang dilakukan pihaknya diyakini akan berhasil membujuk warga untuk direlokasi.

Lebih lanjut, Jokowi menyesalkan banyaknya isu-isu negatif yang berkembang terkait rencana relokasi warga Waduk Pluit. Ia pun meminta agar warga waduk Pluit tidak terprovokasi isu-isu tersebut.

Salah satunya isu soal rencana Pemprov DKI untuk menjual tanah bekas tempat tinggal Waduk Pluit kepada pihak pengembang untuk pembangunan mall. Jokowi menegaskan bahwa undang undang melarang pembangunan di atas tanah waduk.

Selain itu muncul juga isu soal hilangnya hak warga yang direlokasi apabila masa pemerintahan Jokowi berakhir. Menanggapi hal ini, Jokowi mengaku akan membuat sertifikat untuk menjamin hak warga yang direlokasi ke sejumlah rumah susun di Jakarta. "Aman dong. Diberi hak kok di situ. Sampe anak cucu bisa juga," jamin Jokowi.

Sekedar diketahui, Pemprov DKI berencana merelokasi 7000 kepala keluarga penghuni liar di Waduk Pluit. Mereka akan dipindahkan ke rusun-rusun milik pemerintah.

Hal ini dilakukan sebagai bagian upaya untuk menormalisasi area waduk terbesar di Jakarta tersebut. Pasalnya, keberadaan pemukiman gelap ini telah menganggu fungsi waduk. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Tanpa Billboard

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler