jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal fenomena TikTok Shop yang membuat banyak pedagang kecil dan UMKM merasa dirugikan.
Menurut kepala negara, permasalahannya adalah TikTok beroperasi sebagai media sosial sekaligus e-commerce. Padahal, kedua model platform tersebut diatur regulasi yang berbeda.
BACA JUGA: Ganjar Beber Solusi Hadapi TikTok Shop & Jualan Artis Pemati Pasar Tradisional
"Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media," kata Jokowi usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9).
Jokowi mengatakan keberadaan media sosial dengan fungsi ganda sebagai platform e-commerce telah menyebabkan omzet pasar konvensional anjlok.
BACA JUGA: Soal TikTok Shop, Jokowi Berkomentar Begini, Silakan Disimak
UMKM terkena imbas karena barang dagangannya kalah saing.
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," katanya.
BACA JUGA: Lemhanas Ungkap Kekhawatiran soal TikTok, Anggota DPR Singgung Waspada Infiltrasi Asing
Oleh karena itu, kata Jokowi, pemerintah sedang menyusun regulasi untuk mengatur media sosial yang malah berjualan seperti TikTok Shop.
"Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," katanya.
Keberadaan TikTok Shop sendiri nantinya akan diatur dalam revisi Permendag. Pasalnya, TikTok belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.
Selama ini TikTok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jokowi disebut telah menyetujui Revisi Permendag 50 dan kini tinggal menunggu teken dari Menteri Perdagangan. (dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif