jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan, bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang ASN, sebagaimana diusulkan dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang lembaga antirasuah itu.
"Terkait pegawai KPK. Pegawai KPK adalah ASN, yaitu PNS atau PPPK. Hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri. Seperti MA, MK, dan juga lembaga independen lain seperti KPU, Bawaslu," kata Jokowi.
BACA JUGA: Maaf, Pegawai KPK Ogah Menanggapi Pak Fahri Hamzah
Hal itu dia sampaikan dalam konferensi pers mengenai hal-hal yang dia tidak setuju dan setujui dalam revisi UU KPK sebagaimana diusulkan DPR. Wacana menjadikan pegawai KPK sebagai ASN sebelumnya mendapat penolakan dari internal lembaga yang kini masih dipimpin Agus Raharjo itu.
"Namun, saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN," jelasnya.
BACA JUGA: Wadah Pegawai Dinilai Menghambat Penguatan KPK
Suami Iriana itu berharap semua pihak bisa membicarakan isu-isu substansi seputar revisi UU KPK dengan jernih, dengan objektif, tanpa prasangka-prasangka yang berlebihan.
"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi. Karena korupsi musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita. Yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," tandasnya. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam