jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, Irwan Fecho kembali mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa yang dibutuhkan rakyat sekarang adalah penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan darurat sipil.
"Yang dibutuhkan rakyat adalah UU Kekarantinaan Kesehatan dengan status Darurat Kesehatan Masyarakat. Kemudian diikuti putusan Karantina Wilayah dari pemerintah pusat," kata Irwan di Jakarta, Senin (30/3).
BACA JUGA: Jokowi Pertimbangkan Darurat Sipil, Andi Arief dan Said Didu Komentar Begini
Pernyataan ini disampaikan Irwan merespons pernyataan terbaru Presiden Jokowi yang mengarahkan Indonesia ke dalam status darurat sipil guna mengantisipasi penyebaran virus corona, saat membuka rapat terbatas tentang Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Istana Bogor, Senin siang.
"Status darurat sipil tidak akan pernah mengatasi masalah corona sebenarnya. Malah status darurat sipil bisa menjadi jalan upaya pemerintah membungkam dan menutupi kelemahan. Kewajiban minim disisi lain kekuasaan bertambah," sambung legislator asal Kalimantan Timur ini.
BACA JUGA: Corona Meluas, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Tetapkan Darurat Kesehatan
Oleh karena itu, ketua umum Cakra AHY ini mengharapkan Presiden ketujuh RI tersebut tidak ragu-ragu lagi untuk menjalankan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menetapkan karantina wilayah. Apalagi semua fraksi di Parlemen menyetujui realokasi anggaran untuk menangani Covid-19.
"Pemerintah tidak perlu takut untuk putuskan karantina wilayah. Pada pembukaan sidang paripurna DPR RI hari ini semua fraksi sepakat mendukung pemerintah dengan menyetujui realokasi anggaran APBN untuk penanganan covid-19," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Sebut Tanggap Darurat Jakarta Bikin Arus Mudik Lebih Awal
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga