jpnn.com, JAKARTA - Kepala Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Heru Budi Hartono ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/10).
BACA JUGA: Banyak Pihak Khawatir Polarisasi Politik, Berharap Bahtiar Pj Gubernur DKI
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membenarkan hal tersebutz
“Iya, insyaallah valid lah (Heru terpilih sebagai Pj Gubernur DKI, red),” ujar Prasetyo saat dihubungi JPNN.com, Jumat malam.
BACA JUGA: Hasil Survei Terbaru: Masyarakat Inginkan Bahtiar Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Prasetyo pun menyebut bahwa informasi tersebut telah beredar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Valid, valid insyaallah,” kata dia.
Adapun, masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.
Sebelumnya ada tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI yang akan menggantikan Anies Baswedan.
Tiga nama tersebut, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi