jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan pensiun 1 Desember 2021.
Menurut Muzani, Partai Gerindra pada prinsipnya menghormati keputusan Presiden Jokowi mengajukan nama Andika Perkasa menjadi calon Panglima TNI ke DPR.
BACA JUGA: Andika Perkasa, Menantu Suhu Telik Sandi Menuju Kursi Panglima TNI
“Partai Gerindra menjunjung tinggi apa yang sudah diajukan Presiden Jokowi sehingga kami tidak masalah," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/11).
Sekretaris jenderal Partai Gerindra itu mengatakan penunjukan Jenderal Andika yang berasal dari Angkatan Darat, sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Jokowi Pilih Jenderal Andika Calon Panglima TNIÂ
Dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi tentu memiliki berbagai pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut.
Oleh karena itu, anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini menuturkan presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk siapa pun dan dari matra mana pun menjadi calon Panglima TNI.
BACA JUGA: Mensesneg Pratikno Bikin Jenderal Andika Perkasa KagumÂ
"Apa yang menjadi pandangan dan keputusan presiden, Gerindra sangat menghormati dan sangat menjunjung tinggi termasuk nanti sikap kami di Komisi I DPR akan melakukan hal yang sama yaitu, menghormati, menjunjung tinggi. Apa yang menjadi keputusan presiden, kami ikuti," ujarnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima surat presiden (surpres) terkait usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa.
Surpres tersebut disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada pimpinan DPR RI di Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani didampingi para Wakil Ketua DPR RI, yaitu Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel, menerim surpres dari Pratikno.
Muzani menuturkan bahwa setelah surpres calon Panglima TNI diterima pimpinan DPR, maka akan dibahas di Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diputuskan jadwal uji kelayakan di Komisi I DPR. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy