jpnn.com - SOLO - Presiden Joko Widodo tidak mencari pejabat tinggi negara untuk menjadi saksi di akad nikah putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda. Jokowi -sapaan Joko Widodo- justru memilih seorang ketua RT di Solo.
Ketua RT bernama mendapat kepercayaan menjadi saksi nikah Gibran dengan Raka. Yani merupakan ketua RT di lingkungan rumah pribadi Jokowi di Jalan Kutai Utara, Sumber, Solo, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Ingatkan Pelurusan Sejarah Soekarno Jangan Sampai Mengarah Pengkultusan
"Saksi pernikahannya Pak RT saya di sini, namanya Pak Ahmad Yani. Saya walinya, dia (Yani, red) saksi," ujar Jokowi di rumahnya di Solo, Rabu (10/6).
Jokowi tidak memiliki alasan khusus sehingga memilih ketua RT untuk menjadi saksi di pernikahan putra sulungnya. Yang pasti, Yani merupakan tokoh di tempat Jokowi tingal di Solo. ”Ya dia kan tokoh masyarakat juga," imbuh Jokowi.
BACA JUGA: Nikahi Selvi, Gibran Beli Rumah Tapi Nyicil
Sementara di tempat terpisah, juru bicara keluarga Jokowi, Anggit Nugroho mengatakan, Yani adalah ketua RT 8 di RW 7, Desa Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Anggit menuturkan, alasan Jokowi memilih Yani sebagai saksi pernikahan Gibran karena mantan wali kota Solo itu menyadari sepenuhnya asalnya juga dari masyarakat biasa.
"Enggak perlu pejabat tinggi. Maunya begitu beliau," kata dia.
BACA JUGA: Ingatlah Bang Yos, BIN Itu Bukan Intelnya Jokowi
Pemilihan Yani sebagai saksi nikah juga sudah disetujui Gibran. "Ya sama dengan bapaknya. Mas Gibran juga maunya begitu," tandas Anggit.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Hanya Tidur 3 Jam Sehari demi Pernikahan Gibran-Selvi
Redaktur : Tim Redaksi