jpnn.com, JAKARTA - Kemenangan Jokowi - Ma'ruf disambut dukacita honorer K2 pendukung Prabowo - Sandi. Mereka pesimistis cita-cita menjadi PNS akan tercapai. Mengingat arah kebijakan Jokowi terhadap honorer K2 tua sudah jelas, yaitu dijadikan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Semua honorer K2 pendukung Prabowo-Sandi memang menangis. Dengan kemenangan Jokowi-Ma'ruf, berarti perjuangan kami untuk menjadi PNS makin berat,” kata Koordinator Nasional Hononer K2 Indonesia Bhimma kepada JPNN, Jumat (28/6).
BACA JUGA: Sengketa Pilpres Tuntas, Jokowi Langsung Berangkat ke Jepang
Meski begitu, Bhimma tetap membakar semangat anggotanya agar tidak berhenti berjuang. Saat ini yang dibutuhkan adalah honorer K2 harus tetap solid dan terus bergerilya melakukan lobi-lobi agar pintu masuk menjadi PNS terbuka.
BACA JUGA: Kalah Lagi, Prabowo Bilang Begini ke Pendukung
BACA JUGA: Prabowo Menyikapi Putusan MK, Ini Pidato Lengkapnya
“Tetap semangat Saudara-saudaraku honorer K2 Indonesia. Ingat siapa pun yang sudah berbuat zalim di dunia cepat atau lambat pasti oleh Allah SWT diperlihatkan dengan penuh kehinaan. Yakinlah semua proses perjuangan yang sudah dilaksanakan, tidak ada yang sia-sia. Allah SWT masih menguji kesabaran dan keikhlasan honorer K2. Tetap semangat semuanya,” tuturnya.
Dia menegaskan perjuangan ini akan segera berhasil bila seluruh barisan honorer K2 Indonesia bersatu kembali. Kurang lebih 344 ribu honorer K2 belum mendapat kepastian status yang jelas sampai saat ini. Tetap semangat dan jangan ada kata ragu dalam berjuang.
BACA JUGA: Sidang Putusan Sengketa Pilpres : MK Tolak Permohonan Prabowo - Sandiaga Seluruhnya
“Semua perjuangan yang sudah dilakukan dan akan dilakukan tetap niatkan hanya mencari rida Allah SWT," ucapnya.
Saat ini, seluruh honorer K2 harus terus bergerak. Apalagi penyelesaian honorer K2 adalah hal yang sangat mudah. Kuncinya ada kemauan dan itikad baik dari presiden untuk menyelesaikannya.
"Sayangnya kan, dalam lima tahun ini penyelesaiannya lambat. Honorer K2 malah dipecah belah dan perlahan-lahan menenggelamkan status K2 yang sebenarnya dinaungi payung hukum PP 56/2012,” pungkas Bhimma.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Hakim MK Kompak Tolak Permohonan Prabowo - Sandi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad