jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6) pukul 21.16 WIB.
Dalam putusannya, hakim konstitusi menolak seluruh gugatan yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
BACA JUGA: 9 Hakim MK Kompak Tolak Permohonan Prabowo - Sandi
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua hakim MK Anwar Usman saat membaca putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis.
BACA JUGA : 2 Hal Penting Dibahas Prabowo setelah MK Baca Putusan Sengketa Pilpres
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Prabowo, KPU Gerak Cepat Bahas Penetapan Jokowi
Mahkamah menilai seluruh dalil di dalam permohonan pemohon, tidak memiliki alasan kuat. Bahkan, MK menolak seluruh dalil permohonan paslon 02 tersebut.
Seperti dalil tentang 22,5 juta daftar pemilih "siluman". Di dalil itu, pemohon tidak menyertakan bukti kuat. Kemudian dalil 22,5 juta daftar pemilih "siluman" tidak detail.
BACA JUGA: Sidang Putusan MK Belum Kelar, Jokowi Sudah di Halim Perdanakusuma
BACA JUGA : Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Saksi 02: Saya Ditusuk - tusuk
Soal lain, terkait dalil pemohon tentang dugaan pelanggaran Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). MK turut menolak dalil tersebut.
MK beralasan, pihaknya tidak berwenang mengurusi dalil tentang pelanggaran Pilpres 2019 secara TSM. MK lantas menyebut Bawaslu sebagai pihak yang seharusnya mengurusi pelanggaran TSM.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Emrus Yakin Banget MK Tak Akan Perintahkan PSU Pilpres 2019
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan