Jokowi Punya Deadline Menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, Sampai Kapan? 

Senin, 21 Februari 2022 – 08:29 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai waktu dua bulan untuk menunjuk Kepala Otorita IKN. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai waktu dua bulan ke depan terhitung dari 15 Februari 2022 atau hingga 15 April 2022, untuk menunjuk Kepala Otorita pertama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pasal 10 Ayat 3 UU IKN menyebutkan bahwa "Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan."

BACA JUGA: 3 Alur Besar Pembangunan IKN Tahap Pertama Terungkap

Adapun, Undang-undang UKN memiliki nomor atau tercatat sebagai lembar negara pada 15 Februari setelah Jokowi menandatangani aturan tersebut.

Lebih lanjut Pasal 10 Ayat 1 UU IKN menyebut Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

BACA JUGA: Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri, Begini Penjelasan Achmad Baidowi

Setelah itu, kepala dan wakil kepala dapat ditunjuk atau diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Presiden ialah penjabat yang berwenang menunjuk atau mengangkat Kepala Otorita IKN Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

BACA JUGA: Kutai Kartanegara Siap Jadi Lumbung Pangan IKN

Presiden juga bisa memberhentikan sewaktu-waktu penjabat Kepala Otorita sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Ayat 2 UU IKN. (ast/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler