Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri, Begini Penjelasan Achmad Baidowi

Minggu, 20 Februari 2022 – 19:20 WIB
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi menyebut bahwa kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap menteri. 

Adapun untuk wakil kepala Otorita IKN itu dari luar kementerian.

BACA JUGA: Teras Narang Tegaskan Kepala Otorita IKN Bukan Sekadar Berani Menjalankan Proyek Infrastruktur

Awiek, panggilan akrab Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan aturan Pasal 4 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. 

"Pasal 4 Ayat 1 b UU IKN disebutkan status Badan Otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala Otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya, dari luar kementerian," kata Awiek di Jakarta, Minggu (20/2). 

BACA JUGA: Luqman Hakim: Nama Kepala Otorita IKN Nusantara Sudah di Saku Jokowi

Namun, lanjut Awiek, hal tersebut tergantung pilihan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) apakah akan menunjuk kepala Badan Otorika IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap jabatan tersebut.

Menurut Awiek, yang jelas peluang salah satu menteri merangkap sebagai kepala Badan Otorita IKN sangat terbuka apabila melihat ketentuan UU IKN

BACA JUGA: Sekjen PDIP: Pembangunan IKN Harus Mencerminkan Kepemimpinan dan Kultur Indonesia

"Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden. Bisa Mendagri, Menteri PPN, Menko Polhukam atau menteri yang ditunjuk presiden," ujarnya.

Baidowi mengatakan sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat 3 UU IKN, presiden memiliki waktu dua bulan untuk mengangkat kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali.

Sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat 1 UU IKN, lanjut dia, kepala dan wakil kepala Badan Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Selain itu, tambah dia, setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasikan.

Baidowi mengatakan adanya gugatan terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK.

Karena itu, dia menilai pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler