jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum, Rabu 14 Februari 2024 sebagai libur nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang dipantau dalam laman jdih.setpres.go.id di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Anies Sorot Nasib Revolusi Mental Kini, Singgung Praktik Nepotisme dan Niretik Jokowi
Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
BACA JUGA: Cak Imin Yakin Ahok Bukan Kuda Putih Jokowi
Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan.
Pada hari yang sama juga dilakukan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.
BACA JUGA: Larangan Angkutan AMDK saat Liburan Bikin Kelangkaan, jadi Pemicu Inflasi
Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KAI Palembang Siapkan Belasan Ribu Tiket Kereta Sambut Libur Panjang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan