jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Melalui Keppres ini, presiden menetapkan cuti bersama tahun 2018, yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
BACA JUGA: PNS Bisa Tambah Libur di Luar Cuti Bersama Lebaran 2018
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman mengungkapkan, dengan ada Keppres ini terdapat delapan hari cuti bersama untuk tahun 20
Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BACA JUGA: Libur Panjang Lebaran, Penurunan Produksi Kurang 10 Persen
Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
"Cuti bersama diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018," ujar Herman di Jakarta, Selasa (5/6).
BACA JUGA: Penjelasan Lengkap soal Cuti Bersama Lebaran 2018
PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, lanjutnya, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018. SKB Tiga Menteri tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuti Bersama Lebaran Tetap Tujuh Hari
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad