PNS Bisa Tambah Libur di Luar Cuti Bersama Lebaran 2018

Rabu, 23 Mei 2018 – 04:38 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Radar Pacitan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 selama tujuh hari. Namun, PNS bisa menambah liburnya di luar jatah cuti bersama tersebut.

"Cuti bersama kan sudah ditetapkan tujuh hari. Di luar itu bisa saja ajukan cuti tambahan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di kantornya, Jakarta, Selasa (22/5).

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Asman Abnur soal Rekrutmen CPNS 2018

Untuk pengajuan cuti tambahan, lanjutnya, yang berhak menentukan adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). Bila PPK bisa mengatur jadwal cuti PNS maka tidak masalah.

Selain itu alasan cuti tambahan harus jelas. Kalau alasannya mengada-ada, izin cuti tambahan sebaiknya tidak dikeluarkan. Sebab, cuti tambahan bisa diambil di luar momentum lebaran.

BACA JUGA: Baleg DPR Minta Presiden Jokowi Tegur MenPAN-RB

"Yang utama jangan sampai instansi layanan publik itu kosong. Karena setiap saat tanpa mengenal libur mereka harus melayani masyarakat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, kepolisian, dan lainnya," bebernya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Libur Panjang Lebaran, Penurunan Produksi Kurang 10 Persen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Lengkap soal Cuti Bersama Lebaran 2018


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler