jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi, sudah ada koordinasi antara Jokowi dengan JK soal permohonan mantan ketua umum Golkar itu menjadi pihak terkait pada uji materi UU Pemilu di MK yang diajukan Partai Perindo.
BACA JUGA: Sebenarnya Pak JK Mau Jadi Abdi Rakyat atau Pemburu Kuasa?
"Bahasanya bukan Pak Jokowi meminta, tapi memang Pak JK sudah berkoordinasi dengan Pak Jokowi,” kata Johan melalui pesan singkat, Minggu (22/7).
Hanya saja, Johan tidak memerinci kapan Jokowi dan JK berkoordinasi soal itu. Namun, Jokowi menyetujui langkah JK.
BACA JUGA: Pilpres 2019: Terbuka Peluang Jokowi Lawan Kotak Kosong
“Pak Jokowi setuju Pak JK sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu di MK,” sambung Johan.
Sebelumnya Perindo mengajukan uji materi ke MK untuk mempersoalkan Penjelasan Pasal 169 Huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
BACA JUGA: The Power of Emak-Emak: Sri dan Susi Layak Cawapres Jokowi
Pada huruf n pasal itu disebutkan bahwa syarat capres ataupun cawapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Adapun pada penjelasan ketentuan itu disebutkan, yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudahlah, Jangan Memaksa Pak JK Jadi Cawapres Lagi
Redaktur : Tim Redaksi