"Hari ini saya tanda tangani," ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/11).
Jokowi memastikan, angka UMP yang akan ditetapkan sebesar Rp2,2 juta. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mendengar aspirasi dari para buruh dan pengusaha.
Angka Rp2,2 juta yang ditetapkan Jokowi tidak berbeda dengan hasil rapat Dewan Pengupahan pada tanggal 14 November lalu. Meskipun, angka tersebut ditolak dari perwakilan pengusaha.
Mengenai hal itu, Jokowi menegaskan, keputusan final terkait UMP berada di tangannya. Ia pun menilai angka UMP DKI sebesar Rp2,2 juta adalah yang terbaik.
"Tadi sudah ketemu dan ditampung, kan tapi semua yg memutuskan kan saya. Kalau ditanya ke saya, ya sudah adil," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ciliwung Ganas, Jakarta Was-was
Redaktur : Tim Redaksi