Jokowi Sampai Harus Pakai Kertas Besar Menjelaskan soal Kampanye, Jangan Ditarik

Sabtu, 27 Januari 2024 – 07:54 WIB
Presiden Jokowi. Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

jpnn.com - JAKARTA – Jokowi tampaknya tak mau ucapannya soal presiden atau menteri boleh berkampanye dan memihak di pilpres menjadi polemik berkepanjangan di tengah publik.

Dalam sebuah jumpa pers yang tayang di media sosial Sekretariat Presiden, Jokowi bahkan terlihat sudah mempersiapkan dengan baik penjelasannya.

BACA JUGA: DEEP Indonesia: Presiden Jokowi Berpotensi Gunakan Kewenangan untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Jokowi sampai harus menggunakan kertas besar berisi cetakan (print) pasal di dalam UU Nomor 7 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini saya tunjukkan," kata Jokowi.

BACA JUGA: Kaesang Ingin Jokowi Kampanye untuk PSI: Tetapi Beliau Sibuk

BACA JUGA: Ganjar Enggak Takut Jokowi Ikut Kampanye: Silakan Saja

Presiden pun mengutip Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017.

Jokowi juga menjelaskan Pasal 281 ayat 1 yang mengatur soal kampanye yang diikuti oleh presiden hingga kepala daerah.

"Saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," kata orang tua dari Gibran Rakabuming Raka itu. (ig/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler